Berita Nasional

Gugatan Ditolak, Kasus Sengketa Yayasan Miftahul Ulum Jalan Terus

Indodax


Wikimedan – Kasus sengketa Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Ulum di Kabupaten Malang masih tarik ulur. Terlebih, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menolak gugatan yang diajukan oleh Zainuddin sebagai penggugat dan Rohmad Yasin, Hasan Bisri serta Kyai Nastai sebagai tergugat.

Dalam persidangan, gugatan pihak Zainuddin ditolak karena dianggap cacat formal. Hal ini karena yang mengajukan gugatan bukan ketua, sekretaris atau bendahara yayasan, melainkan kepala sekolah yakni Zainuddin.

Untuk diketahui, konflik yayasan ini sudah terjadi sejak sekitar enam bulan lalu. Latar belakangnya adalah perebutan pengelolaan yayasan. Menanggapi gugatan kliennya yang ditolak, kuasa hukum Zainuddin, Agus Salim Ghozhali menjelaskan, ini artinya pihak mereka bukan kalah atau menang. “Karena ditolak jadi nggak ada kalah dan menang,” kata Agus kepada Wikimedan usai persidangan, Senin (12/11). 

Agus menjelaskan, untuk langkah hukum selanjutnya, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan kliennya. Kendati demikian, piahknya enggan membeberkan upaya langkah hukum yang akan diambil. “Intinya masih koordinasi dulu. Nggak bisa saya sampaikan ke sampeyan (wartawan, Red) donk, ini berkaitan dengan strategi,” tegas dia. 

Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat Arifin mengingatkan, agar massa pendukung Rohmad Yasin cs tidak senang dulu. Karena meskipun status gugatan Zainuddin ditolak, namun bukan berarti dimenangkan oleh pihak Rohmad. “Jangan senang dulu, karena akan terus berjuang,” kata Arifin kepada massa. 

Dia juga menjelaskan untuk langkah hukum banding atau apapun mereka akan menunggu langkah selanjutnya dari penggugat. “Langkah nunggu 14 hari lagi. Apakah banding atau tidak, akan kami lihat nanti,” tegas dia. 

Untuk diketahui, sidang putusan ini diikuti oleh ratusan massa. Puluhan polisi berjaga-jaga untuk menghindari kemungkinan terjadinya kisruh.

(tik/JPC)


Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/12/11/2018/gugatan-ditolak-kasus-sengketa-yayasan-miftahul-ulum-jalan-terus

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *