Berita Nasional

Geledah Dua Anak Usaha Sinar Mas, KPK Sita Dokumen, Laptop dan Hardisk

Indodax







Wikimedan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus suap yang membelit empat orang Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah. Dua lokasi itu ialah kantor PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) dan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) yang ada di Jakarta. Kedua perusahaan itu diketahui merupakan anak usaha Sinar Mas Group yang bergerak di bidang agrobisnis.





“Sejak Senin (29/10) siang pukul 11.00 WIB hingga Selasa (30/10) dini hari sekitar pukul 04:00 WIB, Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor PT. SMART, Tbk. dan PT BAP yang terdapat di satu gedung,” ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah pada awak media, Selasa (30/10).





Dari penggeledahan tersebut, Febri menuturkan, pihaknya menyita dua dus barang bukti dokumen terkait perizinan dan dokumen korporasi serta barang bukti elektronik laptop dan hardisk.





Selain itu, sebut mantan aktivis ICW, penggeledahan ini juga dilakukan secara paralel di 3 lokasi berbeda yang ada Kalimantan Tengah pada Senin (29/10). 





“Kami akan mempelajari lebih lanjut bukti-bukti yang telah didapatkan dari sekitar 5 lokasi sejak kemarin,” tukasnya.





“Kepentingan pihak-pihak yang diduga memberikan uang pada sejumlah Anggota DPRD Kalteng, proses persetujuan di dalam korporasi sertai fakta lain yang relevan akan menjadi perhatian KPK,” tutupnya.






Sekedar informasi, dalam rangkaian OTT Jumat (26/10), KPK menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak penerima yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, lalu Arisavanah, dan Edy Rosada.






Sementara pihak swasta sebagai pihak pemberi, Mereka adalah Dirut PT BAP atau Wakil DirutPT SMART (Sinar Mas Agro Rersources and Technology) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy. Ketiga merupakan pemberi suap kepada anggota dewan yang menjadi tersangka.





Pada OTT itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang suap sejumlah Rp 240 juta. Uang itu diduga diberikan oleh penyuap agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan atas dari kegiatan bisnisnya.





(ipp/JPC)



Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/hukum-kriminal/30/10/2018/geledah-dua-anak-usaha-sinar-mas-kpk-sita-dokumen-laptop-dan-hardisk

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *