F-Golkar: Peran Pedagang Kecil Berpotensi Hasilkan PAD DPRD Medan

Pasang Iklan Disini

[ad_1]

MEDAN Wikimedan DPRD Medan menggelar rapat paripurna untuk mendengar pandangan umum 9 fraksi atas usulan Ranperda Kota Medan tentang perlindungan pedagang kecil, Senin (08/10/2018).

Pada rapat yang dibuka Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Nanda Ramli itu Fraksi Partai Golkar lewat juru bicaranya Modesta Marpaung mengapresiasi atas usulan Ranperda Inisiatif DPRD Medan tentang perlindungan pedagang kecil kota Medan agar disahkan menjadi perda (peraturan daerah).

“Usulan ranperda ini sangat penting guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pedagang kecil dari penggusuran yang sering menimbulkan konflik ntara pedagang kecil dengan pemerintah,” kata Modesta.

Menurut pandangan Fraksi Partai Golkar, kata dia, peran pedagang kecil berpotensi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika pemerintah daerah mengelolanya dengan baik.

“Pedagang kecil atau UKM justeru mampu menstabilkan harga-harga saat terjadi krisis moneter seperti tahun 1998 lalu,” katanya.

Justeru belakangan ini, kata Modesta, sering terjadi penertiban pedagang kaki lima namun tanpa ada solusi. Dampaknya antara pedagang dan pemerintah sering terjadi konflik.

Oleh sebab itu, kata Modesta, Fraksi Partai Golkar menilai pemerintah daerah perlu memperhatikan pedagang kaki lima guna mengurangi resiko gejolak.

“Misalnya melakukan pembinaan untuk pedagang,” katanya.

Sementara Fraksi Partai Gerindra dalam pandangan umumnya yang dibacakan Proklamasi Naibaho berpendapat Pemko Medan dianggap tak becus melakukan penataan pedagang kaki lima dari tahun ke tahun.

Oleh sebab itu Fraksi Partai Gerindra mendorong Pemko Medan segera menuntaskan persoalan pedagang kaki lima lewat terobosan-terobosan dalam memberdayakan pedagang kaki lima.

Fraksi ini berharap Pemko Medan menganggarkan dana Rp3,1 miliar dari APBD Medan untuk menertibkan pedagang kaki lima sehingga mereka merasa nyaman dalam berjualan. (er)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *