Berita Nasional

Eni Saragih Adanya Penerimaan dari Pihak Lain

Indodax







Wikimedan – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengakui pernah menerima uang suap dari pihak lain terkait kasus suap proyek kerjasama proyek PLTU Riau-1. Namun, dia tak merinci pihak siapa yang dimaksud.





“Ya memang saya ada penerimaan yang lain, sudah saya sampaikan ke penyidik, nanti kita lihat di surat dakwaan saja,” ucap Eni saat hendak meninggalkan gedung KPK,Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/11).





Lebih lanjut, Eni menyebut dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini akan diungkapnya saat persidangan digelar. Mengingat, berkas perkara Eni sudah masuk tahap dua.





“Insya Allah (Termasuk keterlibatan pihak lain?). Kita lihat nanti ya?),” imbuhnya.





Ketika disinggung perihal peran Samin Tan selaku pihak swasta yang dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK. Eni mengakui ada kemungkinan akan membukanya saat persidangan kasus yang melilitnya.





“Nanti aja, ntar habis dong (Soal Samin Tan?), Insya Allah (Dalam persidangan akan dibeberkan peran Samin?),” pungkasnya.






Sekadar informasi, pada Senin (17/9), KPK mengumumkan adanya pencegahan ke luar negeri terhadap saksi Samin Tan, (swasta) selama 6 bulan ke depan. Samin sendiri pernah diperiksa pada Kamis (13/9). Namun, dia membantah terlibat dalam kasus ini.






Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka terkait kasus suap PLTU Riau – 1 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta, Jumat (13/7/2018) lalu.





Eni diduga menerima duit Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, yang merupakan salah satu konsorsium proyek PLTU Riau-1.





Dalam proses penyidikan, Eni total sudah mengembalikan uang suap yang diterimanya senilai Rp 4,26 miliar ke KPK. Uang tersebut dikembalikan Eni bertahap yakni melalui empat tahap. Ada juga pengembalian dari panitia Munaslub Golkar senilai 712 juta dalam kasus dugaan suap PLTU Riau 1.





(ipp/JPC)



Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/hukum-kriminal/09/11/2018/eni-saragih-adanya-penerimaan-dari-pihak-lain

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *