Berita Nasional

Eks Napi Korupsi Nyaleg Lagi, Novel Baswedan: Saya Setuju dengan KPU

Indodax


[ad_1]






Wikimedan – Polemik terkait Calon Legislatif (Caleg) bekas napi korupsi yang dijadikan Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menimbulkan pertanyaan baru. Sebab, para eks terpidana kasus korupsi itu sangat riskan mengulanginya lagi ketika ada kesempatan.





“Saya akan bicara orang yang konsen masalah korupsi. Orang yang korupsi itu nggak pernah baru pertama kali berbuat. Artinya ketika orang itu terungkap masalah korupsi, kemungkinan besar dia sudah sering berbuat seperti itu,” kata Novel Baswedan, di sela Diskusi Generasi Muda Antikorupsi dengan tema Pelopor Perubahan Bangsa di Era Milenial di Universitas Atma Jaya Jogjakarta, Rabu (19/9).






Pertanyaannya, lanjut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, apakah masyarakat ingin menggantungkan harapannya kepada mereka para eks terpidana kasus korupsi. “Apakah kita akan mewakilkan diri kita kepada orang-orang yang punya masalah seperti itu?” tanya Novel.





Secara pribadi, ia sendiri memilih untuk setuju terhadap KPU. Menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi eks napi korupsi dalam verifikasi administrasinya maju sebagai Caleg.





“Kalau saya pribadi tidak (tidak akan mewakilkan ke eks koruptor). Jadi saya setuju dengan KPU, ini pendapat pribadi saya,” ucapnya.





Untuk diketahui, KPU sendiri saat ini tak bisa lagi melarang mantan koruptor untuk maju menjadi Caleg di Pemilu 2019. Putusan Mahkamah Agung (MA) membuat para mantan kasus  korupsi bisa tetap memiliki hak menjadi calon wakil rakyat.






(dho/JPC)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *