Eks KSAU Minta Mahkamah Penerbangan Segera Dibuat, DPR Setuju
Wikimedan – Pasca insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 sejumlah perbaikan sistem dianggap perlu. Hal ini untuk menghindari kecelakaan serupa terulang kembali di masa mendatang.
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal (Purn) Chappy Hakim menilai saat ini Indonesia membutuhkan mendirikan Mahkamah Penerbangan. Hal itu, untuk mengontrol berbagai kecelakaan pesawat.
“Saya kira kita sudah harus membentuk Mahkamah Penerbangan dan kita harus membentuk yang namanya dewan penerbangan di tingkat nasional di tingkat stategis,” kata Chappy di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11).
Adanya Mahkamah Penerbangan dapat memperkuat sistem transportasi udara. Mengingat penerbangan harus ditangani secaraa konprehensif. Sebab penerbangan di Indonesia menyangkut banyak hal termasuk sistem keamanan berbagai pihak.
“kita harus menangani penerbangan ini secara komprehensif dan secara integral secara kesuluruhan karena penerbangan itu bukan hanya sipil dan komersial, ada penerbangan yang menyangkut pada sistem keamanan dan negara dimana itu tidak hanya ditangani oleh pihak kementerian,” lanjut Chappy.
Lebih lanjut, pengamat penerbangan ini menjelaskan bahwa sejak tahun 1955 amanat pembentukan dewan penerbangan sudah ada. Menurutnya, sejak lama telah diprediksi bahwa sejumlah masalah penerbangan diyaikini akan muncul, seperti saat ini yang menimpa Lion Air JT-610.
“Bagaimana kita mengelola ini ya perlu penyempurnaan-penyempurnaan dan itu harus ditingkat strategis di level pemerintahan pusat,” sambungnya.
Di tempat sama, Anggota Komisi V DPR RI Nurhasan Zaidi setuju dengan wacana pembentukan Mahkamah Penerbangan. Bahkan di Undang-undang nomor 1 Tahun 2009 pun telah diamanatkan pembentukan lembaga tersebut.
“Akan kita tindak lanjuti, amanat dari Undang-undang yang sudah cukup lama. Mahkamah Kehormatan penerbangan ini segera kita bentuk. Karena ini vital,” pungkasnya.
(sat/JPC)
Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/nasional/03/11/2018/eks-ksau-minta-mahkamah-penerbangan-segera-dibuat-dpr-setuju