Berita Medan

Edarkan Shabu, Dua Pria Sukses Diciduk Polsek Secanggang

Indodax


Ket foto : Feri Bidiasyah (36) dan Mhd.Reza Pahlevi sukses diciduk Polsek Secanggang terkait kepemilikan narkotika jenis shabu (foto,Abdul Halil)

LANGKAT Wikimedan | Kapolsek Secanggang Polres Langkat, melalui Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan,SH melalui pesan whatsApp yang disampaikan kepada Wikimedan mengabarkan,bahwasanya Sat Reskrim Polsek Secanggang telah melakukan penangkapan 2 (dua) orang tersangka kasus kepemilikan sekaligus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu-shabu,Selasa (6/11) pukul 22.00 wib.

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap petugas satuan luar Sat Reskrim Polsek Secanggang tersebut atas nama Feri Budiansyah (36) warga Dusun Kota Lama II Desa Secanggang Kec.Secanggang Kab.Langkat.Berikut Muhamad Reza Pahlevi (20) warga Jalan Masjid Desa Secanggang Kec.Secanggang Kab.Langkat.

Petugas satuan luar Sat Reskrim Polsek Secanggang melakukan penangkapan keduanya sesuai dengan surat laporan LP/24/XI/ /2018/SU/LKT/SEK Secanggang tanggal 7 November 2018.Dan kedua tersangka ditangkap bersamaan disatu lokasi, yaitu di Dusun II Desa Selotong Kec Secanggan Kab.Langkat.

Dalam pengangkan tersebut,petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa,2 (dua) bungkus klip paket besar yang diduga berisi shabu,10 (sepuluh) bungkus paket klip kecil yang diduga berisi sabu,
1(satu)buah botol kosong tempat penyimpanan shabu,1(satu) buah pipet plastik sebagai takaran shabu.

Dilansir Wikimedan,kronologis penangkapan kedua tersangka berawal pada hari selasa tanggal 6 Nopember 2018 sekira pukul 20.00 wib.

Saat itu Kapolsek secanggang AKP M. Pasaribu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Selotong Kec. Secanggang Kab. Langkat sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu. Dan pada saat itu Kapolsek Secanggang memerintahkan Kanit Sat Reskrim beserta anggota utk cek dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Dan benar saja,pada saat dilakukan pengintaian pelaku sedang mengedarkan narkoba jenis shabu kepada pembeli.

Selanjutnya petugas luar unit Sat Reskrim Polsek Secanggang melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Dan kemudian mengamankan pelaku serta barang bukti ke Mapolsek Secanggang guna proses lanjut.(Abdul Halil)

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *