Dugaaan Korupsi Kades dan BUMDes Tanjung Putus Dilaporkan Ke Kejari Sergai
SERGAI(Sumut),Wikimedan | Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 Bab X pasal 87 sampai pasal 90 menyebutkan ” Pemamfaatan BumDes untuk pengembangan Usaha yang bertujuan mensejahterakan masyarakat dengan mengutamakan musyawarah dan gotong Rroyong”.
Namun disisi lain yang terjadi dilapangan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, dan masih terdapat ketimpangan-ketimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum kepala desa dan Bumdes yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini terjadi di Desa Tanjung Putus, Kecamatan Pagajahan, Kabupaten Sergai. Fakta yang di temukan di lapangan menunjukan indikasi-indikasi terjadinya Mark Up serta dugaan adanya penyimpangan atau penyelewengan yang di lakukan oleh Direktur BumDes bersama kepala Desa.
Oknum Kades dan Direktur BUMDes tersebut di duga menyimpang dalam hal pengadaan barang yang di peruntukkan BumDes yang di duga telah berlangsung sejak tahun 2015 mulai dari pembelian teratak untuk pesta, pembelian hewan ternak kambing tahun 2016. Hal ini mencuat yang di lakukan oknum kades bersama Diretur BumDes untuk kepentingan Pribadi .
Disamping itu, pembanguanan drainase di Dusun I dan Dusun II yang menghabiskan biaya anggaran kurang lebih Rp 700 juta pada tahun 2017. Dimana hal ini tidak sesuai dengan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pada Anggaran Tahun 2018 di Desa Tanjung Putus membuat Pelatihan Komputer, Pelatihan Mekanik Mesin dan pelatihan Salon, kuat dugaan kegiatan tersebut hanya bagian dari upaya kepala desa untuk mencari keuntungan pribadi . Di lihat dari Struktural pemerintahan Desa Tanjung Putus itu sendiri yang Kurang Sehat, dimana anak kandung kades dijadikan sebagai Kaur Keuangan Desa serta struktural lainnya di jabat oleh keluarga dekat kepala desa itu sendiri .
Ini adalah salah satu bukti kuat adanya nepotisme yang dilakukan oleh kepala desa sebagai pemimpin tertinggi di Desa Tanjung Putus itu sendiri, serta terdapat informasi bahwa ada permainan dan pengkondisian laporan di tingkat Kecamatan, Dinas PMD dan Inspektorat Serdang Bedagai .
Majelis Masyarakat Membangun (M3D) bersama masyarakat Desa Tanjung putus, Kecamatan Pegajahan menyampaikan Aspirasi dan keluhan masyarakat. Sesuai Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa pada BAB VI Hak dan kewajiban Desa atau Masyarakat Desa Pasal 68 Huruf C.
“ Oleh karena itu, M3D bersama masyarakat Tanjung Putus meminta kepada Pihak Kejaksaan Negeri Sergai agar bertindak tegas serta melakukan pengecekan kelapangan serta Dinas terkait guna menindak lanjuti Aspirasi kami” Harapnya Koordinator M3D Gunawan Bakti, belum lami ini.
Sambung Gunawan Bakti, oleh karena itu kami meminta untuk menindak tegas terhadap oknum Kecamatan Pegajahan yang telah melakukan manipulasi laporan.
Lanjut Gunawan, kami juga meminta untuk Kepala Desa Tanjung Putus agar Tranparan dengan penggunaan Dana Desa. Oleh karenanya kami meminta pihak Kapolres Sergai untuk mngawal jalannya proses hukum yang berlaku atas penglanggaran tersebut.
. Maka dari itu, sambung Gunawan, kepada ketua DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Sergai untuk sesegera mungkin mengambil sikap terhadap kasus penyelewengan Dana Desa yang ada di Serdang Bedagai.
“ Kegiatan demo masyarakat Desa Tanjung Putus dan M3D tak berhenti sampai di kantor Kecamatan saja, akan tetapi kami akan menyuarakan dan meminta di kupas tuntas permasalahan atas penyimpangan anggaran Desa tersebut”, tegasnya Gunawan kepada Wartawan saat membawa masyarakat menuju kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.(AfGans)
Kategori : Berita Medan