Berita Nasional

Dua Proyektil dan Selongsong Brigadir AM Jadi Bukti Penembakan Randi

Indodax


Wikimedan – Brigadir Abdul Malik (AM) ditetapkan sebagai tersangka pelaku penembakan terhadap Mahasiswa UHO atas nama Randi. Bahkan AM juga diduga sebagai penembak Ibu Putri seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi tertembaknya Randi.Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri, Komisaris Besar Polisi Chuzaini Patoppoi, mengatakan terdapat tiga korban, ada yang mengalami luka dan ada yang meninggal dunia. Yang meninggal karena luka tembak adalah Randi.Lalu yang terluka adalah Ibu Putri. Sementara untuk almarhum Muhammad Yusuf Kardawi tidak dapat disimpulkan akibat tertembak. Patoppoi menjelaskan, terdapat tiga proyektil peluru dan enam selongsong yang terdiri dari 3 selongsong yang ditemukan di TKP dan tiga selongsong yang diserahkan oleh Ombudsman Sultra kepada Polri pada 4 Oktober 2019.“Dari hasil uji balistik terhadap selongsong peluru, disandingkan dengan enam senjata api yang dibawa oleh enam anggota Polri yang telah menjadi terhukum pelanggar disiplin, ditemukan keidentikan. Jadi dari enam senjata, satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong,” bebernya seperti diberitakan Kendaripos.co.id (Jawa Pos Group), Kamis (7/11).“Dua proyektil dan selongsong itu identik dengan senjata jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM,” imbuh Patoppoi.Berdasarkan fakta-fakta tersebut, lanjutnya, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya Brigadir AM telah ditetapkan sebagai Tersangka dengan dikenakan pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KHUP subsider 360.“Selanjutnya, terhadap Brigadir AM segera dilakukan penahanan dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *