Berita Medan

Dua Pelaku Korupsi Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp 5 Milyar Ditahan Ditkrimsus Polda Kepri

Indodax


[ad_1]

BATAM Wikimedan |  Jajaran kepolisian Ditkrimsus Polda Kepri menahan dua tersangka yang diduga melakukan korupsi pengadaan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tanjungpinang, Jumat (28/09).

Parahnya, kedua terdakwa mengerjakan proyek fiktif, dimana berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) Republik Indonesia merugikan negara Rp5 milyar.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan, ini merupakan pengungkapan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tanjungpinang Kepri yang terjadi sekira bulan Desember 2015.

“2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HR Selaku pejabat pembuat Komitmendan BR selaku penyedia/Direktur cabang PT.Karya Tunggal Mulya abadi,” Kata Erlangga.

Selain itu, tambah Erlangga, Setelah dilakukan pengecekan oleh penyidik dan penghitungan oleh BPK RI ada pengerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan pengadaan barang yang tidak dilaksanakan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.5.054.740.904,35.

Kemudian terhadap para tersangka dikenakan dengan pasal 2 ayat atau pasal 3 UU RI no 20 tahun 2001 tentangperubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55,56 K.U.H.Pidana.(Indralis)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *