Dua Orang Pemuda Diciduk Satreskrim Polsek Galang Saat Bertransaksi

DELI SERDANG (Sumut) Wikimedan | Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang, Jumat (14/02/2020) mengamankan dua orang laki laki IN (30) dan RH (32) di dusun IV, Desa Pertumbukan, kec. Galang, kab. Deli Serdang.
Kedua nya di tangkap atas kepemilikan di duga narkoba jenis sabu yang di bungkus dalam plastik, atas kepemilikan barang jenis Sabu, kedua lelaki tersebut tidak berkutik pada saat digerebek petugas Reskrim Polsek Galang.
Pada saat penangkapan IN(30) sedang bertransaksi kepada RM jum’at (14/02/2020). Kedua tersangka ini warga Petumbukan, “kata Kanit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Sersang Ipda Erikson David saat di konfirmasi via WhatsApp, Sabtu (15/02/2020).
Setelah pemuda itu tertangkap, sebut Ipda E David, di temukanlah narkotika diduga jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) plastik klip kecil yang di simpan di dalam bungkus rokok, pengakuan tersangka IN (30) barang haram tersebut di beli dari Gobel yang beralamat di Desa Petumbukan Kec. Galang. Untuk pengembangan, saat ini masih di lakukan oleh Sat Narkoba Polresta Deli Serdang,” tendasnya.(Benny)