Berita Medan

Dua Orang Pakam Pemilik Sabu Ditangkap Opsnal Reskrim Perbaungan

Indodax


SERGAI(Sumut),Wikimedan | Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil mengamankan terhadap 2 (dua) orang Pemilik Sabu-sabu yakni MS.alias Ifan (36) penduduk Jl Keramat gg Katu Kel. Samad Kec. Lubuk Pakam Deli Serdang dan HA. Alias Adek (34) Penduduk yang sama pada Sabtu malam (3/11)sekita pukul 19.30 Wib

Dari tangan dua orang tersangka diamankan barang bukti 2 (dua) helai plastik klip putih transparan yang berisikan diduga narkotika janis shabu- shabu, 1 (satu) helai plastic klip putih transparan besar yang berisikan di duga narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) Unit sepeda motor/becak bermotor jenis Yamaha Jupiter Z dengan no.polisi BK 2721 MAC.

Kronologis Singkat penangkapan, pada hari Sabtu tanggal 03 November 2018, sekira pukul 19.30 wib, pelapor mendapat informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di link.Tempel kel. Simpg. III pekan perbaungan (kampung Tempel) kedua tersangka yang sudah lama dipantau kegiatannya membeli narkoba di link.tempel Kel.Simpangg III Pekan Perbaungan kec.Perbaungan sesuai informasi yang untuk di jual kembali di lubuk pakam, kegiatan kedua tersangka tersebut sudah sangat meresahkan warga masyarakat setempat karena banyak warga asing di luar penduduk link.tempel/kampung tempel yang berdatangan untk membeli narkoba.

Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda M.Tambunan SH melaporkan kepada Kapolsek Perbaungan AKP Gandhi, SH dan atas perintak Kapolsek kemudian team opsnal dibawah pimpinan Kanit Reskrim bergerak ke Tkp dan langsung mengambil posisi agar kedua tersangka tidak mengetahui posisi petugas yang akan menangkap kedua tersangka.

Dari hasil penyelidikan dilapangan tersangka yang sedang menunggu penjual narkoba tersebut datang karena biasanya kedua tersangka membeli narkoba tersebut menunggu di tempat yang sudah di sepakati oleh kedua tersangka dengan bandarnya, mengingat situasi tempat transaksi tersangka sangat terbuka dan di tepi jalan besar pers opsnal yang memantau kedua tersangka duduk diatas becak sambil menunggu bandarnya datang namun karena tersangka menunggu bandar terlalu lama datang tersangka bergeser dan memutuskan untuk membeli di seputaran kampung tempel dan bertemu dengan tersangka DIAN yang memang sudah di kenal oleh kedua tersangka, kemudian tersangka MS Als IFAN memesan 2 ( dua ) paket shabu kepada tersangka DIAN ( belum tertangkap ) warga kampung tempel yang memang sudah di kenal lama oleh tersangka IFAN tanpa kesulitan tersangka langsung mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka DIAN, setelah itu kedua tersangka kemudian membeli daun ganja kering dari tersangka DELAN ( belum tertangkap ) warga kampung tempel sebanyak 2 paket daun ganja kering team yang sempat kehilangan jejak kedua tersangka bergeser ketempat yang tidak di ketahui oleh tersangka.

Mendapat informasi dari informan tersangka yang sudah melakukan transaksi dan sempat mengetahui keberadaan pers opsnal di seputaran kampung tempel kedua tersangka memacu kendaraannya keluar dari kampung tempel menuju desa citaman karena tidak memungkinkan melakukan pengejaran dengan menggunakan kendaraan roda 4 team kemudian mengambil jalan alternatif menunggu di jalan Medan-Tebing tinggi dan akhirnya kedua tesangka berhasil di tangkap dan di amankan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka di temukan dari dalam saku kanan celana tersangka 2 ( dua ) paket narkoba yang di duga jenis shabu-shabu dan 2 ( paket ) daun ganja kering, setelah di interogasi kedua tersangka barang haram tersebut rencananya akan di pakai secara bersama-sama dengan teman tersangka yang lain di lubuk pakam dan sudah 5 ( lima ) tahun mengkomsumsi narkoba.

. Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka para tersangka mengakui dengan berterus terang kepada petugas bahwa barang haram tersebut di peroleh dari seseorang yang sudah di kenal oleh tersangka bernama DIAN dan DELAN warga kampung tempel dan desa citaman jernih kec.Perbaungan kab.sergai.

Dari hasil keterangan kedua tersangka tersebut kemudian langsung dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka namun di duga sudah mengetahui kedatangan petugas kedua tersangka tidak berada di tempat dan mencoba mencari di kediaman di link.tempel (kampung tempel) dan desa Citaman jernih perbaungan kedua tersangka tidak berada di tempat, mengingat situasi kemudian kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggaung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(AfGans)

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *