DPRD Medan Sosialisasikan Perda KTR Pada Warga Medan
“Pada Bab II pasal 3, secara tegas kita pahami bahwa penetapan KTR bertujuan, terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat,” kata anggota Komisi B DPRD Medan ini dalam acara sosialisasi yang digelar di Jalan Prof H Yamin atau Komplek Serdang Mas.
Diketahui, KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.
“Hal tersebut bisa kita ketah dalam bab IV pasal 7 bahwa KTR itu antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angutan umum, tempat bekerja dan tempat umum,” paparnya.
Artinya, selain menerbitkan lokasi-lokasi larangan merokok, sebut Wong juga ditegaskan tentang sanksi administratif , serta ketentuan pidana yang ditegaskan dalam bab XIV pasal 44.
Lurah Sei Kera Hulu Kecaatan Medan Perjuangan, Mustofa pada kesempatan itu mengaku tentang bahaya yang dikandung dalam rokok,”Jadi, melalui sosialisasi perda ini akan mampu menambah pengetahuan bersama, termasuk secara internal di lingkungan warga akan semakin memahami tentang bahaya merokok itu,” pungkasnya.(er)