Berita Medan

DPRD Medan : Perda Tentang LPG Harus Tepat Sasaran

Indodax


[ad_1]

MEDAN Wikimedan | Anggota DPRD Medan Drs Hendrik H Sitompul menilai pembentukan Perda Kota Medan tentang Sistem pengendalian dan pengawsan pendistribusian tertutup Liguified Ptroleum Gas (LPG) tertentu di wilayah kota Medan sangat penting. Mengingat, keberadaan LPG merupakan salah satu aspek dan sangat mendasar soal kesejahteraan rakyat kecil.

“Oleh karenanya, ketersediaan LPG harus benar benar terjamin pendistribusiannya bagi masyarakat apalagi bahan LPG 3 kg adalah bahan bakar bersubsidi. Untuk itu, penyalurannya harus tepat sasaran kepada warga miskin serta pengusaha mikro, ” sebut Hendrik H Sitompul MM (foto) saat menyampaikan pandangan fraksi Partai Demokrat DPRD Medan terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda tentang sistem pengendalian dan pengawasan pendistribusian LPG dalam ralat paripurna dewan, Senin (15/10/2018).

Pertimbangan lain kata Hendrik, fakta di lapangan bahwa LPG 3 kg masih banyak dinikmati kalangan masyarakat kaya. Bahkan kata Hendrik, selama ini diduga ada oknum tertentu yang menyalagunakan LPG bersubsidi dengan pengoplosan LPG 3 kg ke 12 kg. Sehingga, masyarakat miskin kesulitan mendapat LPG dipasaran. Pada hal ketentuan sudah mengatur secara jelas bahwa ketentuan LPG tabung 3 kg hanya peruntukan bagi rumah miskin berpenghasilan rendah.

Terkait hal itu, Fraksi Demokrat DPRD Medan sangat sependapat pembentukan Perda sistem pengendalian dan pengawasan pendistribusian. Hendrik berharap melalui Perda itu, Pemko Medan berkewenangan penuh mengawasi dan mengendalikan penyaluran LPG 3 kg.

Menurut Hendrik, kewenangan tersebut berdasarkan peraturan menteri ESDM NO 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG. Menurut peraturan itu, Pertamina sebagai pengelola tata niaga LPG 3 kg tidak memiliki kewenangan untuk membatasi pembeliaan. Fungsi pebinaan dan pengawasan maupun kepatuhan tergadap HET serta kelancaran pendistribusian berada ditagan pemerintah.

Disampaikan Hendrik, Fraksinya berharaf pengajuan Ranperda hendaknya disertai dengan naskah akademis. Hal itu penting guna memberikan kajian terhadap rumusan masalah yang akan diatur sesuai peraturan perundang undangan.

Sebagaimana dkiketahui Drs Hendrik H Sitompul diketahui salah satu pengusul Ranperda Kota Medan tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu di Wilayah Kota Medan.

Disebutkan, tujuan dibuat Perda untuk mendukung pelaksanaan pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi. Dibentuk tim kordinasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan sistem distribusi tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi di kota Medan. (er)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *