DPRD Medan Harap UMK 2019 Memuaskan Buruh dan Pengusaha
MEDAN Wikimedan | Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2019 diharapkan dapat adil dan memuaskan pihak buruh dan pihak pengusaha. Artinya, UMK tersebut nantinya tidak memberatkan pengusaha namun juga dapat memenuhi kebutuhan hidup buruh.
Harapan ini dilontarkan Anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B kepada wartawan, Kamis (22/11/2018) di gedung DPRD Kota Medan.
Menurutnya, kenaikan UMK dapat dilihat dari berbagai aspek, tidak semua lokasi dapat disamakan. Ia menyampaikan, di suatu daerah UMK sudah tinggi, lantas Medan tidak bisa ikut dengan jumlah yang sama dengan daerah tersebut.
“Memang keadaan ekonomi kita saat ini sedang lesu, kita harapkan kenaikan ada, walaupun memang tidak terlalu tinggi. Setiap inflasi daerah kan tidak sama. Banyak perusahaan sekarang yang profitnya tidak terlalu tinggi. Yang penting kenaikan bisa mensejahterakan buruh,” katanya.
Lanjut Wong, buruh tidak boleh memaksakan kehendak. Sebab, kenaikan tentunya dilihat dan ditimbang dari berbagai aspek dan tentunya semua pihak mengharapkan perekonomian Indonesia lebih baik ke depannya.
Sementara itu, sejumlah buruh mencoba mengusulkan solusi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan tujuan menyejahterakan kehidupan buruh.
Para buruh mengusulkan untuk memberikan kartu pekerja seperti yang dilakukan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta atau pun subsidi listrik atau BBM yang bisa digunakan buruh.
Menurut kabar yang telah menyebar di Kota Medan, UMK diusulkan sebesar Rp 2.969.824. Jumlah ini merupakan yang paling tinggi di antara usulan kota/kabupaten se-Sumut. Usulan UMK tersebut naik sebesar Rp.220.750,64 dari UMK 2018, yakni sebesar Rp.2.749.074,60.(er)
Kategori : Berita Medan