Berita Nasional

DPRD 'Kecipratan' Proyek Meikarta, KPK Endus Aliran Dananya

Indodax


Wikimedan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kasus suap Meikarta. Kemarin, KPK memeriksa tiga pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana. Tujuannya untuk mengurus perubahan perda terkait tata ruang dalam pembangunan proyek Meikarta.

“KPK telah mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana untuk mengurus perubahan perda tersebut,” ucapnya pada awak media, Rabu (12/12).

Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya juga menelusuri lebih lanjut perihal tata ruang di Bekasi. Adapun, tiga pihak tersebut ialah Ketua DPRD Sunandar dan dua Wakil Ketua DPRD Mustakim dan H Daris.

“Kami duga perubahan perda akan disesuaikan untuk memuluskan pembangunan proyek Meikarta seluas sekitar 500 hektare,” tegasnya.

Oleh sebab itu, mantan aktivis ICW ini mengingatkan pada pihak-pihak yang diperiksa agar membukanya secara gamblang.

“Kami ingatkan untuk membuka seterang-terangnya terkait proses perizinan, tata ruang dan janji ataupun aliran dana untuk meloloskan proyek Meikarta. Sikap kooperatif tersebut akan kami hargai,” tutup Febri.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan sembilan tersangka diantaranya Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Diduga pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap. Yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare dan fase ketiga 101,5 hektare.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas. Pemberikan dilakukan pada April, Mei dan Juni 2018.

(ipp/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *