Berita Medan

Ditresnarkoba Poldasu Musnahkan Shabu Seberat 97.53 Kg,Ganja 99.68 Kg dan Pil Ekstasi Sebanyak 29.52 Butir

Indodax


[ad_1]

Ket foto : Ditresnarkoba Poldasu menggelar pemusnahan barang bukti narkotika berupa shabu,pil ekstasi dan ganja (foto,Abdul Halil)

MEDAN Wikimedan | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Poldasu kembali menggelar pemusnahan berbagai jenis narkoba berupa shabu, ganja dan pil ekstasi yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan berbagai kasus, Rabu (3/10) pukul 14.00 wib.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di depan gedung Ditresnarkoba ini yakni shabu seberat 97,52 kg , ganja seberat 99,68 kg dan 2952 butir pil ekstasi.

Setelah dilakukan pengecekan oleh tim Labfor cabang Medan, proses pemusnahan pun dilakukan. Untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan shabu dan ekstasi dihancurkan dengan cara direbus.

Usai kegiatan, Kapoldasu Irjen Agus Andrianto mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan berasal dari sindikat jaringan Malaysia, Riau, Medan dan Palembang. Untuk itu ia berharap, narkoba tersebut benar-benar dimusnahkan karena sangat berbahaya bagi masyarakat.

“Barang bukti narkoba ini berasal dari sindikat jaringan narkoba asal Malaysia-Indonesia, barang bukti tersebut dimusnahkan karena sangat berbahaya bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara, turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya seluruh pejabat utama Poldasu dan tamu undangan dari berbagai instansi termasuk BNNP Sumut dan pihak Kejaksaan.(Abdul Halil)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *