Ditkrimum Polda Sumut Gelar Konferensi Perss Terkait Curat

MEDAN Wikimedan | Bertempat di depan Kantor Dit Reskrimum Poldasu,Dit Reskrimum Polda Sumut melaksanakan Konferensi Press terkait pengungkapan Pencurian dengan kekerasan sepeda motor,Senin (5/11) pukul 13.00 wib.
Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu dan hari Minggu, para korban sedang melaksanakan training materi blok chain dihotel Granda INNA dan setelah selesai beranjak pulang menuju King Chuppy 2 Ring Road.
Akan tetapi pada pertengahan jalan tepatnya didepan pour poin jalan Gatot Subroto terjadi kenderaan roda dua korban dipepet dengan mobil yang ditumpangi para korban ,maka dengan kejadian tersebut kemudian para korban ditemui oleh para terlapor yang menggunakan Mobil Terios No.Pol BK 347 AK dan mobil Agya.
Atas kejadian tersebut Kemudian pelaku mengatakan kepada korban Masri supaya bertemu dengan bos pelaku di hotel Polonia Medan.Untuk selanjutnya para korban mengikuti pelaku ke Hotel Polonia,dan digiring masuk ke dalam kamar lantai 5. Kemudian para korban dianiaya oleh pelaku Muhammad Nasir.Sedangkan 1 (satu) orang pelaku lainnya hanya melihat-lihat saja.
Selanjutnya kacamata para korban dirusak pelaku Muh.Nasir.Kemudian korban yang bernama Nzulafri dipindahkan ke kamar sebelah dan ditunggui oleh 4 orang pelaku lainnya.
Karena kejadian tersebut menimbulkan keributan, kemudian para korban dibawa ke Hotel Kristal Padang Bulan oleh pelaku.Sesampai di Hotel tersebut,selanjutnya para korban dipisahkan kedalam 3 kamar hotel.
Tetapi terhadap Korban Masri kembali dianiaya dan ditelanjangi oleh pelaku Muhammad Nasir dengan alasan karena terlapor dianggap sebagai Bos Bisnis yang diduga sebagai pelaku Penipuan.
Kejadian berikutnya, para korban dibawa kejalan SM. Raja tepatnya didepan Mapolda Sumut dan berhenti sekitar 30 menit, selanjutnya para korban di bawa lagi ke jalan Haji Misbah tempatnya disebuah warung kopi.
Dari kejadian tersebut kemudian para saksi mengetahui peritiwa yang menimpa para korban,maka selanjutnya para saksi datang ke Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumut.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan dirugikan dan kemudian membuat laporan polisi di Polda Sumut agar peristiwa tersebut diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.
Dalam perkara kasus tindak pidana curat dengan disertai penganiayaan terhadap kobannya,polisi turut memeriksa saksi-saksi atas nama Desy Prima Suaka, Basri, Junius Ivan Buci dan Defri Aulia Akbar.
Para pelaku yang berhasil diringkus petugas Sat Reskrimum Polda Sumut beinisial MHD alias NSR (53) penduduk Jalan Sisingamangaraja No. 174 A Kel. Teladan Barat Kec. Medan Kota Medan.
Pelaku berikutnya PS (38) tahun, penduduk Jalan Pintu Air VI Gg. Mesjid No. 29 Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor Kota Medan,PM (42) penduduk Jalan Pasar VII NO. 47 Kel. Beringin Kec. Medan Selayang Kota Medan,RM (33) penduduk Jalan Jaya Tani Gg. Anggrek II Lk. II Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor Kota Medan,TPP (34) penduduk Jalan Luku I Gg. Sepadan No. 21 Kel. Kwala Bekala, BHS (46) penduduk Jalan Luku II Gg. Anggrek No. 5 A Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor Kota Medan,DHM penduduk Jalan Madura No. 91 Lk. III Kel. Kebun Lada Binjai Utara Kota Binjai.
Barang bukti yang berhasil disita petugas 1 (satu) unit mobil Avanza, 1 (satu) unit mobil Terios warna Silver, 3 (tiga) buah kacamata yang telah rusak,1 (satu) unit handphone OPPO warna Gold.
Atas perbuatnya,para pelaku telah melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHPidana.(Abdul Halil)
Kategori : Berita Medan