Berita Medan

Dishub Kota Batam Gembok Mobil yang Menyalah Aturan di Jalan Raya

Indodax






Mobil Avanza parkir sembarangan di gembok petugas Dishub Kota Batam.( Foto: Indralis)

BATAM. Wikimedan | Dinas Perhubungan Kota Batam kembali menggelar aksinya menggembok ban mobil yang parkir terlarang di jalan Raya persisnya di kawasan Batam Center depan kantor BP Batam.Jumat (14-12-2018).

Dalam operasi penertiban yang dilakukan pihak Dishub Kota Batam bukan satu hari saja dilakukan penertiban melainkan setiap harinya dilakukan penertiban kendaraan roda empat dan dua yang parkir sembarangan di jalan raya mengitari jalan yang rawan macet akibat parkir sembarangan oleh pemilik kendaraan.

kasubdit Bagian Dinas Lalulintas Dishub Kota Batam saat ditemui di lapangan mengatakan penyakit masyarakat yang sudah berkali – kali diperingati tetap membandel tidak menghiraukan tanda – tanda rambu dilarang parkir di jalan raya khususnya , terpaksa kami petugas mengambil tindakan tegas menderek kendaraan dibawa ke kekantor dan pemiliknya diberi tilang saksi dikenakan pembayaran sebesar Rp 500 ribu dan juga sepeda motor yang bersalah parkir diatas trotoar dikenakan saksi tilang Rp 175 ribu.

Apa bila mobil nginap di kantor dikenakan biaya sebesar Rp 50 ribu, jika kendaraan dikenakan biaya semaksimal mungkin. ” Ungkap Kasubdit.ditambahkannya ia menghimbau kepada pemilik kendaraan roda empat dan dua patuhi rambu – rambu yang ada di jalan raya .khusus mobil jangan parkir sembarangan di pinggir jalan membuat kemacetan di Jalan Duyung raya.(Indralis)

 






Berita sebelumyaIP-IK Berharap Masyarakat Paham Ideologi Pancasila


Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *