Dirut PT SJK Ditahan Kejari Setelah Dua Kali Mangkir
Wikimedan – Direktur PT Sabar Jaya Karyatama, Sabar Jasman, akhirnya ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (8/11) siang. Penahanan dilakukan, setelah Sabar mangkir 2 kali dari panggilan penyidik.
Sebelum ditahan, Sabar yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi pembangunan drainase paket A Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Riau, ini menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di ruang penyidik.
Setelah dinyatakan sehat, ia langsung digiring keluar ruangan dengan mengenakan rompi oranye. Sabar yang saat itu didampingi oleh penasehat hukum dan penyidik, langsung masuk ke mobil tahanan yang telah terparkir di depan Kejari Pekanbaru.
Sabar ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan sebagai titipan jaksa.
“Kita memeriksa tersangka atas nama Sabar Jasman. Kemarin sempat tidak hadir. Setelah diperiksa, di BAP dan beliau sehat dan kita tahan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Akhmad Fuady.
Diungkapkan Fuady, Sabar pertama kali dipanggil penyidik, Kamis (1/11) lalu. Tetapi ia tidak datang dengan alasan sedang di luar kota. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua, Senin (5/11). Ia juga tak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan.
“Kita panggil lagi di panggilan ketiga hari ini dan datang. Lalu, kita tahan bersama tersangka lainnya,” sebutnya.
Selain Sabar, penyidik juga sudah menahan 4 tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Ichwan Sunardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iwa Setiady selaku Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering.
Kemudian Windra Saputra selaku Ketua Pokja, dan Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keempatnya ditahan bersamaan di Rutan Sialang Bungkuk sejak Kamis, pekan lalu.
Proyek ini dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada tahun 2016 lalu. Diduga, proyek itu dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, penyimpangan diduga sudah ada sejak proses tender berlangsung. Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang atau bersekongkol untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan tersebut.
Dalam perjalanannya, disebut terdapat uang pelicin sebesar Rp 100 juta. Uang itu telah disita dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau, dan telah dikembalikan pada Selasa (5/6) lalu, setelah kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.
Uang itu, diketahui untuk mengkondisikan lelang kegiatan proyek tahun 2016 lalu hingga akhirnya memenangkan suatu perusahaan. Uang itu diterima Pokja dari seseorang bernama Nur Ikhsan. Dari pemeriksaan, pihak Pokja mengakui telah menerima uang tersebut.
Proyek ini tercantum di dalam website: www.lpse.riau.go.id, dengan kode 6873039, dengan nama paket: Pembangunan Drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl Riau-Simpang SKA).
Di website itu disebut, pengerjaan proyek bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016. Nilai pagu paket Rp14.314.000.000. Proyek itu dimenangkan PT Sabarjaya Karyatama dengan nilai penawaran Rp11.450.609.000, menyisihkan 193 perusahaan lainnya.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ica/JPC)
Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/08/11/2018/dirut-pt-sjk-ditahan-kejari-setelah-dua-kali-mangkir