Berita Medan

Diduga kampus STIER SEKAYU Melakukan Pemalsuan ijazah

Indodax


[ad_1]

Foto : Ilustrasi

MUSI BANYUASIN (Sumsel) Wikimedan | Dari hasil wawancara wartawan Wikimedan dengan salah satu alumnus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Rahmaniah Sekayu (STIER) yang bernama Pedos, 25 tahun.

Dia mengatakan ketika dia mengkroscek keabsahan ijazah kuliahnya secara online di web ristekdikti , dia sangat terkejut dengan apa yang dia baca di layar hp samsung miliknya bahwa di web itu tertulis nama orang lain berininsial “NS” padahal no seri ijazah yang dia masukan adalah nomor seri ijazah yang tertulis di ijazah miliknya.

Merasa kebingungan dia mencoba menghubungi pihak kampus yang bertanggung jawab dalam pengurusan ijazah yaitu ibu yanti, ibu yanti pun memberi penjelasan bahwasannya ada kesalahan dan masih dalam proses pengurusan ujar pedos.

Lanjut kepertanyaan berikutnya bisakah kalau ijazah saya dicetak ulang bu ? Yanti pun menjawab kalau dicetak ulang tidak bisa tapi kami akan keluarkan surat keterangan bahwa ada kesalahan nomor seri ijazah, selanjutnya Pedos pulang kerumah.

Merasa masih ada keganjalan dari jawaban pihak kampus Pedos mendatangi kantor Hukum R3 (Rico Roberto & Rekan). Setelah melakukan diskusi yang panjang dan akhirnya saudara Pedos memberikan Kuasa Khusus kepada Adv. Rico & Adv. Alek Pander.

Selanjutnya Pedos mencari tau siapa NS yang keluar di web ristekdikti sivil itu dan ternyata dia mahasiswa STIER sungai lilin. Kecurigaan Pedos semakin memuncak kepada pihak kampus dan berkeyakinan ada permainan dalam kejadian No seri ijazahnya.

Selanjutnya dengan segala pertimbangan dan berlandaskan Hak setiap orang untuk mempertahankan Kepentingan Hukum dirinya, Pedos dan kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ke Pengadilan Negeri Sekayu dengan status tergugat yakni Ketua yayasan Rahmaniah Sekayu (M. Yustian Yusa, S.S., M.Si) dan sebagai turut tergugat Ketua STIER Sekayu (Desi Ulpa Anggraini, S.E., M.M., M.Si).(dd)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *