Diduga Cemari Air PDAM, Berikut Pasal, Pidana dan Ancaman Dendanya
[ad_1]
Wikimedan – Polda Jateng terus mengusut kasus pencemaran air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo. Selain memeriksa sejumlah saksi, Polda Jateng juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti.
Meski belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi Polda sudah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan kepada tersangka pelau pencemaran yang membuat air PDAM berwarna merah.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 109 jo Pasal 36 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air dipidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun penjara.

PENGECEKAN SALURAN: Petugas melakukan pembongkaran saluran pabrik pewarna tekstil untuk memastikan penyebab air PDAM berubah merah, Rabu (17/10). (Ari Purnomo/Wikimedan)
“Dan maksimal 10 tahun penjara. Dan denda minimal Rp 3 miliar maksimal Rp 10 miliar,” terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombespol Agus Triatmaja kepada Wikimedan, Jumat (19/10).
Kemudian, lanjut Agus, dan setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa melakukan izin lingkungan dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama adalah tiga tahun penjara. Tetapi, sampai saat ini penyidik Polda Jateng belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus yang pencemaran air PDAM tersebut. Menurut Agus, menetapkan seorang tersangka membutuhkan alat bukti yang kuat.
“Besok kami baru akan melakukan rekonstruksi di TKP, gelar perkara ini untuk peningkatan tersangka,” terangnya.
Selain itu, nantinya untuk memperkuat keterangan yang sudah didapatkan, penyidik juga akan menambahkan keterangan dari ahli hukum lingkungan.
(apl/JPC)
[ad_2]