Berita Nasional

Dianggap Semena-mena Derek Parkir Liar, Begini Bantahan Dishub DKI

Indodax


[ad_1]








Wikimedan – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta harus rela menerima putusan Pengadilan yang mengharuskan pihaknya membayar Rp 186 juta. Hal ini dikarenakan pihaknya diduga melakukan kelalaian saat melakukan derek mobil saat parkir liar.







Plt Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko menyatakan bahwa proses hukum sudah berbicara. Dia hanya menyatakan petugas telah melakukan pedoman SOP dengan benar. Sebab, jika adanya perlawanan dari pihak yang diderek hal tersebut dirasa wajar oleh Sigit.







“Kalau bicara bentuk perlawanan dari pelanggaran itu sesuatu yang biasa ya. Artinya setiap pelanggar tidak nyamanlah kalau ditegakkan hukum, dan memang hak mereka juga melakukan perlawanan ya baik itu lisan maupun gugatan hukum yang lain,” jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (20/10).







Sigit pun menyatakan masyarakat telah diberikan sosialisasi untuk berlaku sesuai aturan salah satunya tidak parkir sembarangan. Terlebih Sigit menegaskan petugas tidak serta merta langsung menindak, biasanya menunggu pelanggar baru menindak.







“Tentunya waktu tunggu petugas tidak bisa sampai dengan pelanggar hadir, karena tergantung eskalasi dampak yang diakibatkan dari pelanggaran itu. Artinya kalau menimbulkan suatu kemacetan atau konflik lalu lintas lain penanganannya harus bisa segera,” terangnya.







Maka, Sigit akan menyerahkan hal ini sepenuhnya ke proses hukum yang berlaku. Namun, Sigit mengklaim pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada pelanggar.








“Infonya seperti itu (pelanggar sudah diberitahu), nah ini substansi hukumnya kita udah serahkan ke Biro Hukum, tapi petugas sudah melakukan ketentuan sesuai prosedur yang ada,” tegasnya.








Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan akan menaati hasil dari putusan Pengadilan. Menurutnya, perlindungan terkuat bagi aparat pemerintah adalah menaati prosedur, jika aparat tertib prosedur maka tugas pun aman karena taat. Namun, jika prosedur ada yang terlewat maka disitulah muncul potensi masalah.







“Jadi ini pelajaran bagi aparatur kalau melaksanakan tugas taati semua prosedur karena semuanya ketentuannya ada di situ,” tegas Anies.







(rgm/JPC)




[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *