Dianggap Langgar Perda Kota Medan, Papan Reklame dan Bangunan Dirobohkan
[ad_1]

BELAWAN Wikimedan | Personil Kepolisian Sektor Belawan dengan di-Back Up 30 orang personil dari Satuan Shabara Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengamanan penertiban berupa pembongkaran papan reklame dan bangunan tanpa izin (IMB) yang berada disekitar kota Belawan,jumat (5/10) dimulai pada pukul 09.00 wib.
Kegiatan penertiban tersebut dilakukan satuanTrantib Kecamatan Medan Belawan bekerjasama dengan satuan Trantib Pemko Medan.Pembongkaran bangunan maupun papan reklame difokuskan yang berada disepanjang jalan Sumatera,jalan Serdang dan jalan Langkat.Kegiatan pembongkaran untuk pengamanannya dipimpin langsung oleh Kapolsek Belawan Kompol Safaruddin Tama Siregar,SH dan Camat Medan Belawan, Ahmad Sp.
Dilansir Wikimedan bangunan yang di robohkan meliputi 12 teras warung yang dianggap menyalahi aturan atau yang berdiri dibahu jalan.Kesemuanya dirobohkan dengan menggunakan 2 unit alat berat (foto) berupa Ekskapator dan Louder (Sekopel) dari Dinas Tata kota Medan.
Dikomfirmasi via telepon selulernya,prihal menjamurnya papan reklame dan bangunan yang diduga tidak jelas perijinannya,jumat (5/10) pukul 16.15 wib,Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan,”dalam penerapan yang dilakukan pihak Pemko Medan tentang Perda Retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD),untuk izin mendirikan papan reklame dan mendirikan bangunan (IMB) kesemuanya sudah diatur didalam Perda Kota Medan No.9 Tahun 2002 tentang izin mendirikan bangunan (IMB) dan Undang-Undang No.66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah,”tutur Akhyar Nasution.
Tambahnya,”kesimpulannya setiap warga kota Medan maupun perusahaan yang ingin mendirikan bangunan maupun mendirikan papan reklame harus terlebih dahulu mengurus izinnya dibagian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Medan dengan rekomendasi yang dikeluarkan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Penataan Ruang (DPKP2R) ,”tutup Akhyar dari seberang telepon.
Sementara itu,Camat Medan Belawan Ahmad SP yang konfirmasi crew Wikimedan lewat jaringan WhatsApp,terkait kegiatan penertiban tersebut,tidak mendapat balasan,hanya dibaca saja oleh pak Camat,jumat (5/10) pukul 19.15 wib.
Sampai kegiatan pembongkaran papan reklame dan teras-teras warung yang dianggap bermasalah selesai dilaksanakan pada pukul 12.15 wib,terpantau situasi aman dan lancar.(Abdul Halil)
[ad_2]