Dianggap Lalai, Sopir Truk dan Pengawas Jadi Tersangka Kebakaran SPBU
Wikimedan– Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus terbakarnya SPBU di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Manggala, Makassar, Rabu lalu (19/12). Mereka adalah YB, 45; dan NS, 25.
YB diketahui merupakan pengawas di SPBU tersebut Sedangkan NS adalah sopir truk pengangkut pasir yang disebut-sebut memicu ledakan sebelum SPBU terbakar.
“Hasil gelar perkara dari penyelidikan sampai penyidikan, kemudian pemeriksaan saksi-saksi, kami temukan bukti bahwa keduanya lalai hingga mengakibatkan terjadinya kebakaran,” terang Kasatreskrim Polrestabes Kompol Wirdhanto Hadicaksono, Jumat malam (21/12).
Terdapat 7 orang saksi yang sebelumnya diperiksa oleh polisi. Mereka adalah warga setempat yang menyaksikan langsung awal mula kebakaran terjadi.
YB dinilai tak melaksanakan tanggung jawabnya dengan memperhatikan standar keselamatan dalam bekerja. Begitupun dengan NS, sopir truk dianggap lalai karena tak mematuhi aturan saat melakukan pengisian bahan bakar.
“Sisa bahan bakar pengisiannya di tangki truk itu dimasukan ke dalam dua buah jeriken, kemudian disimpan di depan kabin kemudi mobil. Lalu saat diisi jerikennya, serentak terjadi percikan api hingga kebakaran terjadi,” imbuh Wirdhanto.
Berdasarkan hasil investigasi laboraturium forensik (Labfor), kebakaran terjadi akibat sumber panas belum sepenuhnya keluar dari kabin mobil. Sirkulasi udara yang belum normal itu diperparah saat hawa panas bahan bakar dimasukan ke dalam jeriken.
“Ada tumpahan dari premium, lalu mengenai hawa panas radiator dalam mobil. Sehingga pengantar udara yang tidak stabil membuat api timbul dan mengakibatkan terbakar,” lanjutnya.
Usai penetapan tersangka, polisi langsung menahan YB. Sedangkan tersangka NS belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka bakar yang diderita.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tapi belum kami periksa mengingat kondisinya mengalami luka bakar di tangan maupun pahanya,” tambah peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian (Akpol) 2003 tersebut.
Kedua tersangka dijerat pasal 188 KUHP. Akibat kelalaian yang menyebabkan kebakaran maupun ledakan terjadi. Tersangka terancam lima tahun penjara.
(rul/JPC)
Kategori : Berita Nasional