Di Duga BPH GBI Di Jakarta, Dianggap Kangkangi Tata Gereja
GUNUNGSITOLI Wikimedan | Heran dan diliputi rasa kebingungan, begitulah kondisi raut wajah Pdt. Openten Gulo (foto) saat disambangi oleh awak media ini di Jalan Pelud Binaka No. 229 Desa Binaka Kecamatan Gunung Sitoli Idanoi Kota Gunung Sitoli Kepulauan Nias Sumatera Utara. Kamis (6/12/2018).
Pdt Openten Gulo atau yang dikenal dengan Pdt. Gulo belum lama ini mendapatkan kabar yang tidak mengenakan hati, dirinya secara sepihak diberhentikan oleh Badan Harian Gereja Bethel Indonesia (BPH GBI) di Jakarta.
Melalui surat BPH Nomor:118/S-XV/SK/BPH-GBI/IX/2018, Pdt Gulo dibebas tugaskan secara tetap oleh BPH GBI, sedang diketahui oleh Pdt Gulo bahwa alasan dikeluarkannya surat tersebut dilatar belakangi oleh tuduhan kotor yang mana tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan terlebih dahulu.
“BPH GBI tidak memiliki dasar bukti yang sah atas tuduhan terhadap saya, dengan begitu artinya surat keputusan pembebasan tugas secara tetap terhadap saya ini tidak sesuai dengan prosedur tata Gereja dan ini merupakan sebuah fitnah dan mencemarkan nama baik saya,” sebut Pdt. Openten Gulo dengan raut wajah yang muram.
Pdt. Openten Gulo sangat menyayangkan sekali sikap pengurus BPH GBI yang dianggap telah mengkriminalisasi dirinya, bahkan tidak sekalipun Pdt. Gulo diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi secara tuntas permasalahan yang dituduhkan sesuai dengan tata gereja Pasal 87 : 2.
Alasan BPH GBI mengenai pelanggaran Tata Gereja GBI pasal 85, pasal 86 ayat 5 (poin a s/d p) sesungguhnya Pdt. Gulo menyampaikan tidak dapat dibuktikan, imbuhnya.
Lebih lanjut ia sampaikan bahwa dikeluarkannya surat tersebut, Pdt. Gulo mengaku bersama 98 orang pejabat GBI Kepulauan Nias menolak dan telah menandatangi surat penolakan pada tanggal 21 Juli 2018, namun ketua umum BPH GBI tidak merespon maupun menanggapi penolakan dirinya.
Padahal, Pdt. Openten Gulo pada 5 Juni 2018 dan 17 Juli 2018 bertempat di aula VIP Graha Bethel pernah meminta kepada Ketua Umum (Ketum) BPH GBI Pdt. Dr. Japarlin Marbun, M.Pd untuk melakukan konfrontir secara terbuka dengan semua pihak.
“Saya sudah mengingatkan Ketum BPH GBI untuk mengkonfrontir masalah ini dengan semua pihak secara terbuka agar seluruh pejabat GBI diKepulauan Nias mengetahui persoalan ini dan saya telah mengirimkan surat tembusan melalui Majelis Pertimbangan (MP) GBI dan anggota MPL GBI agar keputusan pembebasan tugas secara tetap saya segera dicabut, sebelum masalah ini merembes kepada hal-hal lain,” ucap Pdt. Openten Gulo dengan nada lirih.
Miris memang, masih dengan Pdt. Gulo, dirinya dituduh terkait perselingkuhan dengan anak salah seorang ketua perwil yang ada di BPD Kepulaun Nias, lalu tuduhan atas penyembahan berhala kuburan alm. Pdt. T.N. Waruwu, selanjutnya tuduhan Pdt. Openten Gulo yang telah menerima suap dari Pdm. Nasoa’aro Waruwu, M. Th, kemudian tuduhan pelecehan di media sosial oleh saudari Setiahati Ndruru yang semua tuduhan-tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.
Sekiranya tindakan Ketum BPH GBI sesuai Tata Gereja dan memang benar ada bukti saya melakukan itu semua, “saya Pdt. Openten Gulo siap menerima keputusan tersebut” ucapnya kepada wartawan.
Ditempat terpisah Pdt. Yunisokhi Ndraha kepada awak media ini menyampaikan bahwa ada penyimpangan dari BPH GBI Pusat dari permasalahan ini, dan sudah semestinya Ketua Umum BPH GBI dapat menegakan kebenaran sesuai tata Gereja.
“Kebenaran itu harus ditegakan, yang salah tetaplah salah dan yang benar tetaplah benar,” ucap Pdt. Yunisokhi Ndraha pelayan Jemaat dan pengawal tata gereja kepada awak media ini. Sabtu, (7/12).
Sebagai Jemaat GBI di Kepulauan Nias, tambah Pdt. Yunisokhi Ndraha, bahwa pihaknya telah menyelediki masalah Pdt. Openten Gulo. Dan dari hasil penyelidikan tersebut itu adalah tidak benar alias hoax.
“Akibatnya, Badan Pekerja Daerah (BPD) di kepulauan Nias menjadi pecah (dua kubu), kami berharap kiranya BPH GBI dapat cepat menyikapi persoalan ini sehingga kesalahpahaman ini dapat selesai,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut Jemaat Nikotanozao Gunungsitoli Alo’oa. Pdt. Davit K Hia melalui via seluler mengatakan ke awak media ini bahwa, tata Gereja merupakan pedoman organisasi yang penting sebagai dasar pelaksanaan tugas pelayanan dan pegangan bagi seluruh pejabat dan anggota jemaat GBI.
“Maka keputusan BPH GBI terhadap Pdt. Openten Gulo merupakan keputusan yang mandul, yang tidak berpedoman dengan tata Gereja, akibat dari itu GBI Kepulauan Nias menjadi Dualisme,” pungkasnya. Sesuai Firman Tuhan:
“ Bulu yang terurai patah tidak dipatahkannya dan suluh yang sudah padam apinya tidak dimatikan”.
Sehingga kita harapkan kepada Badan Pekerja Harian Gereja Bethel Indonesia (BPH GBI) di Jakarta agar surat keputusan pembebasan tugas secara tetap terhadap Pdt. Openten Gulo agar segera dicabut kembali ujarnya ke awak media. (WARDI WARUWU).
Kategori : Berita Medan