Berita Nasional

Dewan Pendidikan Batam Diduga Terima Dana Siluman

Indodax


[ad_1]






Wikimedan Hadirnya dana hibah untuk Dewan Pendidikan Kota Batam menjadi kejutan tersendiri. Besarannya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan anggaran yang disepakati dalam APBD 2018 melalui Dinas Pendidikan (Dispendik).





Datangnya dana hibah juga tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali). Berdasarkan Perwali Nomor 17 Tahun 2017, pemberian dana hibah harus melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam hal ini adalah Dispendik Kota Batam. Proposal yang disampaikan melalui Dispendik kemudian akan dibahas di Komisi IV DPRD Kota Batam.






Namun kenyataan yang terjadi, Komisi IV DPRD Kota Batam justru baru mengetahui adanya dana hibah untuk Dewan Pendidikan sebelum penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBDP Kota Batam 2018. Nilainya Rp1,2 miliar.





“Sebelum penandatanganan KUAPPAS, kami mintai dulu data terkait dana hibah itu. Ternyata ada untuk Dewan Pendidikan,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho, Kamis (20/9).





Padahal dalam APBD, anggaran operasional yang diajukan dan disepakati untuk Dewan Pendidikan sebesar Rp 154.065.000. Masuknya dana hibah tanpa ada pembahasan bersama DPRD Kota Batam, menjadi catatan yang harus dicari penjelasannya.





Indikasi adanya permainan terlihat nyata. Sehingga dana yang sejatinya diketahui sejak penetapan Perda APBD 2018 itu muncul tiba-tiba. “Penganggaran ini dilakukan di APBD murni. Artinya dana telah terpakai, harus dicari tahu bagaimana ini bisa berlaku,” tutur Udin.






Udin menilai, besar kemungkinan bahwa dana hibah untuk Dewan Pendidikan masuk melalui jalur siluman. Sebab tidak ada pembahasan dana hibah untuk Dewan Pendidikan di APBD murni lalu. “Perda APBD dicetak setelah ketuk palu. Artinya patut diduga dana siluman itu (hibah Dewan Pendidikan) masuk sebelum naik cetak,” tambah Udin.






Selanjutnya, Udin menjelaskan bahwa dasar pembentukan Dewan Pendidikan juga menyalahi aturan. Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan dasar. Pembentukan Dewan Pendidikan harus melibatkan DPRD dalam tim panitia seleksi (Pansel). Namun yang terjadi, Komisi IV DPRD Kota Batam lagi-lagi tidak dilibatkan.





Jumlah dana hibah yang terhitung besar untuk Dewan Pendidikan juga menjadi pertanyaan. Apa dasar Pemerintah Kota (Pemkot) Batam menganggarkan dana sebesar Rp 1,2 miliar. Sementara dalam usulan yang disepakati, jumlah kebutuhan Dewan Pendidikan hanya Rp 154.065.000. Terlebih saat ini kondisi keuangan pemerintah mengalami defisit. Sehingga program-program banyak yang ditunda.





(bbi/JPC)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *