Defisit BPJS Kesehatan Diselamatkan Cukai Rokok
[ad_1]
Wikimedan – BPJS Kesehatan akhirnya bisa lepas dari kondisi defisit. Pemerintah membantu penyelenggara jaminan kesehatan nasional (JKN) itu dengan dana talangan sebesar Rp 4,9 triliun. Meski angka itu tidak mencapai Rp 7 triliun, namun itu setidaknya bisa menyelamatkan BPJS Kesehatan dalam jangka pendek. Untuk mengantisipasi defisit yang lebih besar di kemudian hari, Presiden Joko Widodo mengeluarkan perpres penggunaan dana cukai rokok untuk BPJS Kesehatan.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi menyebutkan, perpres itu sudah diteken presiden. “Sekarang sedang proses diundangkan di Kemenkum HAM,” ujar Johan Budi di istana kepresidenan, Jakarta, kemarin (18/9).
Terkait teknis pemanfaatan cukai rokok untuk BPJS Kesehatan, Johan Budi belum bisa memerinci lebih lanjut. “Saya akan tanya dulu ke Sesneg dan Seskab hari ini (kemarin, Red),” imbuhnya.

Pemerintah menganggarkan dana talangan sebesar Rp 4,9 triliun untuk BPJS Kesehatan. (IDHAM AMA/FAJAR/Jawa Pos Group)
Terkait dana talangan yang diputuskan saat rapat kerja, Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, dana Rp 4,9 triliun berasal dari sebagian kecil alokasi belanja lain-lain dalam APBN 2018. Dana itu sekaligus merupakan dana bendahara umum negara (BUN) untuk JKN dan sudah dianggarkan pemerintah sejak awal tahun.
Dalam anggaran belanja tahun ini, pagu untuk belanja lain-lain sebesar Rp 67,24 triliun. Outlook realisasinya diperkirakan Rp 38,64 triliun. Hingga semester I 2018, realisasi belanja dari pos tersebut Rp 776,7 miliar. Pada semester II ini, realisasinya diperkirakan Rp 37,87 triliun.
“Tahun 2017 juga kami injeksi (untuk dana talangan, Red) ke BPJS Kesehatan. Tahun-tahun sebelumnya kami suntikkan melalui PMN (penyertaan modal negara). Tapi, karena (BPJS Kesehatan) mau menjadi PT, akhirnya disarankan pakai dana cadangan ini,” ujar Kunta.
Untuk tahun depan, dana cadangan serupa bisa jadi ada lagi seiring dengan defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan masih terjadi.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Prof Bambang Purwoko mengingatkan bahwa sebagai penyelenggaraan salah satu komponen jaminan sosial, diperlukan dana kontingensi. “JKN dan kepesertaannya adalah event at risk. Karena itu, diperlukan contingency fund,” katanya.
(wan/far/rin/lyn/c6/tom)
[ad_2]