Berita Nasional

Dari PSK, Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Upal

Indodax


Wikimedan – Masyarakat harus berhati-hati ketika bertransaksi. Harus teliti ketika menerima pembayaran. Jangan sampai tertipu oleh oknum tertentu yang menggunakan uang palsu (upal). Seperti yang terungkap kepolisian sektor Balikpapan Timur awal pekan lalu.

Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta yang ditemui Sabtu (17/11) membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka pengedar uang palsu. Penangkapan dilakukan anggota Reskrim Polsek Balikpapan Timur terhadap seorang pria di Jalan Mulawarman RT 31, Manggar.

“Sementara satu tersangka yang berstatus mahasiswa,” ujar Wiwin dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group), Sabtu (18/11).

Wiwin menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Yang menyebut ada seorang pekerja seks komersial (PSK) di eks lokalisasi Manggar Sari yang memperoleh upal dari seorang pelanggannya.

PSK tersebut mengaku memperoleh pecahan Rp 100.000 sebanyak dua lembar sebagai pembayaran jasa esek-esek.

“Dari informasi itu anggota reskrim melakukan penyelidikan,” sebut Wiwin.

Penyelidikan mengarah kepada Dani Darmansyah. Dia ditangkap Senin (12/11) lalu sekira pukul 22.00 Wita. Oleh petugas, tersangka yang berusia 20 tahun itu diminta menunjukkan lokasi keberadaan upal lainnya. Ketika digiring, lantas mengantarkan polisi ke rumahnya di Jalan Sepaku RT 04, Margasari, Balikpapan Barat.

“Saat menggeledah rumah tersangka, anggota mendapatkan 79 lembar upal yang belum dipotong-potong dengan nominal Rp 100.000. Saat dihitung totalnya sebanyak Rp 31.600.000,” beber Wiwin.

Untuk motif tersangka, Wiwin menyebut masih dalam penyidikan. Termasuk penyelidikan kemungkinan adanya tersangka lain.

Sementara bagi Dani, polisi menjeratnya dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 26 Ayat 1,2,3 jo Pasal 36 Ayat 1,2,3 dan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 37 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup.

“Kami masih kembangkan. Apakah ini ada hubungannya dengan pemilu baik pileg (pemilihan legislatif) dan pilpres (pemilihan presiden),” ucapnya.

Wiwin tak memungkiri setiap jelang pemilu, peredaran upal biasanya meningkat. Hal ini biasa dilakukan oknum tak bertanggungjawab untuk mengelabui calon pemilih.

Namun dia menegaskan sudah melakukan sejumlah upaya mengurangi dan mendeteksi apabila ada peredaran upal di tahun-tahun politik seperti saat ini. “Tentu informasi dari masyarakat penting bagi kami. Jangan ragu untuk melaporkan apabila menemukan uang yang terindikasi palsu. Jangan sampai justru disalahgunakan kembali,” tegasnya.

(jpg/est/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *