Dapat Jatah USD 6 Juta dari Proyek PLTU Riau-1, Setnov Mengaku Kaget
Wikimedan – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto mengaku kaget saat mengetahui dirinya mendapat jatah USD 6 juta dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Novanto berdalih baru mengetahui hal tersebut dari media massa.
“Pertama, saya baru tahu dari media. Kedua, saya saksikan sekarang ini. Cukup kaget juga saya. Pak Kotjo belum pernah bilang juga,” kata Novanto saat bersaksi untuk terdakwa korupsi PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan barang bukti berupa catatan pembagian fee yang dibuat Kotjo. Salah satunya, Kotjo mencatat nama Novanto dengan inisial SN.
Dalam catatan tersebut, Novanto dijanjikan mendapat bagian USD 6 juta dari proyek PLTU Riau-1. Hal itu pun langsung dibenarkan oleh Kotjo dalam persidangan.
“Iya benar itu rencana pembagian fee,” ucap Kotjo.
Kendati demikian, Kotjo mengaku belum pernah menyampaikan rencana pemberian uang kepada Novanto. Namun, menurut Kotjo, Novanto semestinya mengetahui bahwa dirinya akan mendapat komisi dari investor.
Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima Rp 4,750 miliar dari Johannes Kotjo. Uang tersebut diberikan secara bertahap selama empat kali baik secara tunai maupun melalui cek.
Dalam perkara ini, Eni didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(rdw/JPC)
Kategori : Berita Nasional