Berita Medan

Dandim 0117/Atam Hadiri Acara Kunker Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI di Kab. Atam

Indodax


[ad_1]

ACEH TAMIANG Ketikberita.com | Dandim 0117/Atam menghadiri Acara “KUNKER” Kunjungan kerja Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI di Makhamah Syari’ah Kuala Simpang dan Penanda Tanganan Berita Acara Serah Terima ( BAST ) Hibah Tanah serta Naskah Hibah dari Pemeritah Daerah Aceh Tamiang ke Mahkamah Agung di Kab. Aceh Tamiang bertempat di Aula Kantor Bupati Aceh Tamiang Jln. Ir. Juanda komplek perkantoran Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang,Senin (15/10/2018).

Dalam sambutannya Bupati Atam H. Mursil,SH, M.kn mengucapkan selamat datang kepada Dirjen badan peradilan agama Mahkamah Agung RI bapak DR.Drs. H. Aco Nur, SH MH beserta rombongan di Kabupaten Aceh Tamiang.

Disebutkanya bahwa Kabupaten Aceh Tamiang merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Timur berdasarkan undang-undang nomor 04 tahun 2002 dengan luas wilayah 1.957.02 KM persegi yang terdiri dari 12 Kecamatan 27 pemukiman dan 213 kampung dengan ibu kota Karang Baru dengan jumlah penduduk 302.711 jiwa, 81.261 KK terdiri dari 60 % suku Melayu 20% Jawa 15% Aceh dan suku lainnya.

Sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah maka pembawa Kabupaten Aceh Tamiang telah menyediakan lahan seluas lebih kurang 4.000 meter persegi terletak di Kompleks perkantoran pemerintah Kab Agam untuk pembangunan gedung kantor mahkamah Syariah Kuala Simpang,ucapnya.

Penyediaan lahan ini sudah dimulai sejak tahun 2009 melalui keputusan Bupati Atam no. 152 tentang penetapan lokasi tanah pembangunan mahkanah syari’yah dengan keputusan bupati atam nomor 1756 tahun 2018 tentang penetapan daftar penerima bantuan hibah tanah senilai Rp. 477. 343. 900 kepada Mahkamah Agung RI melalui Mahkamah syariah kuala simpang.

Dengan beralihnya tanah aset daerah tersebut menjadi barang milik negara , dalam hal ini dikuasai oleh MA RI untuk keperluan Mahkamah Syariyah Kuala simpang menjadi semakin terpicu dan kebih baik kedepanya. Imbuhnya.

Beberapa arahan Dirjen badan peradilan agama Mahkamah Agung RI DR. Drs. H. Aco Nur, S.H, M.H diantaranya, “Mahkamah Agung RI dalam program membangun Mahkamah Syariyah Kab. Atam semoga akan bisa membantu pembangunan di Kab. Atam karena Setiap tahun menjadi temuan dan memohon penghibahan dari pemerintah Kab. Atam.

Disebutkanya dalam menempati bangunan mempunyai batas waktu selama 5 tahun dan bisa diperpanjang selam 5 tahun menjadi penilaian BPK dalam aspek tata kelola, Mahkamah Agung mengucapkan terimakasi kepada pemerintah daerah Kab. Atam sehinga tidak ada lagi temuan kedepannya dan bisa mempertahankan WTP tahun depan”. Pungkasnya.

Harapan Dirjen mengenai pelaksanaan program kedepan untuk biaya nikah dan kepemilikan akte nikah bagi masyarakat, untuk menata peduduk yg belum memunyai akte nikah dengan memberikan akte secara bebas/ ringan untuk masyarakat yang kurang mampu. Tambahnya.

Hadir diantaranya, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.kn, Dirjen badan peradilan agama Mahkamah Agung RI DR. Drs. H. Aco Nur, S.H, M.H, Direktur pembinaan adsministrasi MA Dr. H. Hasbi hasan,SH, MH, Hakim Yustisial MA, Dr. H. Abu Jahid Darso Atmojo, Kepala Mahkamah Syari’yah Aceh Dr. H. M. Jamil Ibrahim, SH, MH, MM, Dandim 0117/Atam Letkol Inf Deki Rahyusyah Putra, S.Sos, M.I. Pol, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian,S.ik, MM, Danyonif Raider Khusus 111/KB Letkol Inf Guruh Tjayono, Ketua DPRK Atam Fadlon, SH, Kepala Mahkamah Syari’yah Atam M. Syauqi, S.HI, SH, MH, Sekdakab Atam Ir. Razuardi, Ketua MPU Kab. Atam Drs. Ilyas Mustawa, Kajari Aceh Tamiang diwakili Iqbal, SH, Kepala Pengadilan Aceh Tamiang Irwansyah Putra Sitorus , SH, MH, Asisten I Sekdakab Atam a.n. Mix Donal, Asisten III Sekdakab Atam Drs. Riyanto Waris, Para SKPK Kab. Atam, Para Camat Kab. Atam, Tamu undangan lainnya.(Abs)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *