Berita Nasional

Dalami Peran Idrus Marham, Penyidik Cecar Dua Saksi Kasus PLTU Riau-1

Indodax


Wikimedan – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan suap proyek kerjasama PLTU Riau-1. Keduanya digarap terkait keterlibatan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham di kasus itu.

“Dua saksi yang diperiksa bernama Harlen yang merupakan kepala divisi Batubara dan saksi Suwarno yang merupakan Kadiv Pengembangan Regional Sulawesi,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (28/11).

Lebih lanjut, mantan aktivis ICW ini menjelaskan untuk saksi bernama Harlen ada dua hal yang dicecar oleh penyidik. Yakni soal proses dan latar belakang penunjukkan PT. Samantaka sebagai pemasok batubara untuk proyek PLTU Riau-1. “Kita cecar apakah sesuai aturan atau tidak,” imbuhnya.

“Penyidik juga mendalami soal pengetahuan saksi tentang pertemuan di salah satu hotel terkait dengan penunjukan tambang milik PT Samantaka tersebut,” tambahnya.

Sementara, lanjut Febri, untuk saksi bernama Sumarwo, ada satu hal yang didalami yakni penyidik mendalami proses penunjukan PT. Samantaka ketika saksi menjabat sebagai plt Dirut PLN batubara.

Dalam kasus ini, suap kerjasama proyek PLTU Riau-1 ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eni beberapa waktu lalu. Setelah itu, KPK menetapkan Eni, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR, sebagai tersangka.

Eni diduga menerima duit Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes B Kotjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, yang menjadi salah satu konsorsium di proyek PLTU Riau-1.

Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. KPK menduga mantan Sekjen Partai Golkar itu menerima janji USD 1,5 juta terkait kasus ini.

Saat ini, tinggal Idrus yang masih menjalani penyidikan di KPK. Sementara, Eni akan menghadapi dakwaan pada Kamis (29/11) dan Kotjo sudah menghadapi tuntutan di persidangan Senin (26/11).

(ipp/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *