Berita Nasional

Dalam Persidangan, Mbah Pri Sebut Suap Wasit Sudah Membudaya

Indodax


Wikimedan – Persidangan kasus yang dilaporkan manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Kamis (23/5). Satu majelis sidang dengan terdakwa mantan anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, Staf Departemen Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu, dan wasit Nurul Safarid.Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi mahkota. Sebagaimana yang dikatakan oleh Humas PN Banjarnegara Fitri Septriana, Kamis (23/5) kepada Jawa Pos. Dia mengatakan bahwa untuk sidang tiga tersangka itu, saksi mahkota yakni Priyanto alias Mbah Pri kembali dihadirkan untuk bersaksi di depan ketua majelis.Ini merupakan kali kedua Priyanto jadi saksi mahkota. Sebelumnya, pada 20 Mei lalu, dia juga jadi saksi mahkota. Tersangkanya pun sama, yakni Johar, Mansyur, dan Nurul Safarid. “Hanya saksi mahkota saja yang memberi keterangan dalam sidang Kamis (23/5),” jelasnya.Mbah Pri kemarin memang hadir jadi saksi. Dalam penjelasannya, dia mencoba menceritakan bagaimana penyuapan terhadap wasit itu adalah hal yang lumrah dalam sepak bola Indonesia. Berlangsung sejak dulu malah, ketika dirinya masih bertugas jadi wasit di era 2000-an.Bahkan, dia mengaku pernah menerima suap semacam itu. Suap yang bertujuan agar memihak salah satu tim yang bertanding. Memihak agar tim yang membayar suap bisa menang. “Membayar wasit memihak salah satu klub itu sudah membudaya sejak dulu, saya pernah menerimanya ketika masih jadi wasit, sekitar 10 tahun lalu,” paparnya.Karena itu, dia mengatakan kasus pengaturan skor yang melibatkan wasit bukan hal baru di sepak bola Indonesia. Sudah sangat mengakar, sulit dihilangkan. Adanya kemudahan dan tidak adanya ketegasan dari federasi, yakni PSSI membuat hal tersebut seperti jamur pada musim hujan pada setiap kompetisi yang ada.Tapi, dia mengatakan suap wasit akhir-akhir ini mengalami sedikit perubahan. Apabila dulu nilai yang diberikan sama di setiap pertandingan, di era-era baru ini nilai itu berubah-ubah. Tergantung siapa yang bertanding dan gengsi pertandingannya.Priyanto menuturkan, kasus Persibara ini salah satu yang baru dikatakannya. Dia baru tahu untuk kelas Liga 3 di Jateng, distribusi suap kepada wasit nilainya berkisar Rp 10 juta, Rp 30 juta, dan Rp 50 juta. “Sebelum pertandingan selalu ada pendistribusian uang itu kepada wasit. Selain Nurul Safarid, masih ada lagi,” ungkapnya.Untuk pertandingan Persibara, wasit Nurul Safarid menerima uang Rp 45 juta. Rp 40 secara cash, sisanya transfer. Nilai seperti itu dirasa cukup karena pertandingan Persibara melawan Persekabpas Pasuruan tersebut punya peran besar untuk lolos ke babak selanjutnya.“Kalau misalnya pertandingan menentukan tentu lebih besar, kalau pertandingan biasa lebih kecil. Jadi intinya lihat lawan, bobot pertandingan, dan laga penentuan,” terang Priyanto.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *