Cewek Pengguna Shabu Diringkus Sat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan
[ad_1]

LANGKAT Wikimedan | Kepolisian Sektor Pkl. Brandan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka diduga telah melakukan tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis Shabu- shabu,Kamis (27/) pukul 20.15 wib.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas Sat Reskrim Polsek Pkl.Brandan sesuai dengan Lap Polisi Nomor : LP/ 151 /IX/2018/Reskrim.Tanggal 27 September 2018.
Kedua tersangka masing-masing atas nama Siti Rabiatun alias Bia (20) penduduk Alur Hitam Desa Securai Selatan Kec.Babalan Kab. Langkat,dan Novita Irma (24) penduduk Jalan Imam Bonjol Gg.Amal Kel.Sei Bilah Kec.Sei Lepan.
Keduanya ditangkap dirumah Hermansyah Lubis didaerah Tangkahan Lagan Barat Gg. Mushola Kel.Alur Dua Baru Kec.Sei Lepan Kab.Langkat.
Dalam penangkapan kedua tersangka turut diamankan 1 (satu) buah bong 1(satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisi shabu-shabu setelah dilakukan penimbangan barang haram tersebut seberat 1 gram,1(Satu)bh mancis warna merah yg ujung nya ada jarum suntik 1(satu)bh sekop terbuat dari pipet.
Kedua tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 112 ,ayat (1)
Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang penyalahangunaan narkotika.
Kronologis penangkapan berawal dari info masyarakat kepada Kapolsek Pkl. Brandan Iptu Dahnial Saragih,SH bahwasannya sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu shabu kemudian memerintahkan Kanit Reskrim dan bersama-sama unit Opsnal mendatangi TKP.
Dan sesampainya di sana kemudian dengan mengendap-ngendap dan menangkap dan mengamankan kedua tersangka Siti Rabiatu alias Bia dan Novita Irma alias Irma didampingi Kepling Dedek memeriksai rumah Hermansyah alias Bane dan darl dalam kamar ditemukan barang bukti tersebut diatas dan ditanyakan kepadanya tentang barang bukti tersebut dan keduanya mengakuinya bahwa barang tersebut pemberian Bane dan telah dipakai mereka berdua sebagian.
Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pkl. Brandan untuk proses hukum lebih lanjut.(Abdul Halil)
[ad_2]