Berita Nasional

Cegah Pintu Transaksional, KPK Usulkan Perubahan UU di Sektor Politik

Indodax


Wikimedan – Komisi Pemberantasan Korupsi berencana mengusulkan perubahan undang-undang untuk mencegah tindak pidana korupsi di sektor politik. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut, perubahan UU ini bisa membuat sistem pengawasan jadi lebih baik dengan menghindari pintu transaksional.

“Kami harapkan di dalam itu ada semacam perubahan dalam undang-undang politik kita. Kalau itu mau kan itu 2011. Kalau ada perubahan sistem terbuka tertutup atau pararel gabungan terbuka tertutup sehingga check and balancenya lebih baik itu. Kami minta komitmen itu, diubah kalau mau kami ubah,” ucapnya pada awak media, di gedung C1 KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/11).

Saut menuturkan, komitmen itu akan dimulai terlebih dahulu dengan mengajak partai politik membuat pakta integritas. Tak hanya itu, selain perbaikan sistem pengawasan, pencegahan korupsi di sektor politik juga direncanakan dengan cara membuat pembahasan anggaran jadi lebih transparan.

“Anggaran susunannya kan eksekutif dengan legislatif. Nah ketika deal itu dalam pengertian membahas ya, dari apa yang dilakukan mulai dari proses penganggaran segala macam, nah di situ pintu transaksional muncul. Jadi jangan ragu, kita sudah menerapkan trias politika,” imbuhnya.

Saut menegaskan, jika proses penganggaran seperti e-planing dan e-budgeting lebih transparan, maka menurutnya, akan menjadikan good governance.

“Pemerintahan yang transparan. Jadi kalau di pintu-pintu ruang tertutup itu kita curiga,” pungkasnya.

Sebelumnya, dari data yang sempat dirilis KPK, total sejak KPK berdiri ada 885 orang yang diproses hukum KPK hingga saat ini.

Dari jumlah itu, 61,17 persen atau 539 orang yang diproses dalam dimensi politik terdiri dari 102 kepala daerah, 69 anggota DPR, 149 anggota DPRD, dan 219 orang lainnya yang berkaitan dengan kepala daerah dan anggota Dewan. Hal tersebut tengah disoroti serius oleh KPK, karena dinilai sangat merugikan masyarakat.

(ipp/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *