Berita Nasional

Cegah Calo, Pajak Kendaraan Bisa Dicicil Lewat BJB T-Samsat

Indodax


Wikimedan – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten (BJBR) bersama 23 Bank Pembangunan Daerah (BPD), 4 Bank BUMN, dan 3 Bank Swasta menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, PT. Jasa Raharja (Persero) dan 23 Provinsi di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi mengenai Layanan Samsat Online (e-Samsat) Nasional.

Direktur Utama Bank BJB, Ahmad Irfan mengatakan, kerja sama ini meliputi pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Menurutnya, keuntungan yang bisa diperoleh dari penerapan samsat online nasional memberi kemudahan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Barat, tapi fisik kendaraannya berada di luar provinsi Jawa Barat. 

“Wajib pajak itu tetap bisa melakukan pembayaran pajak kendaraannya melalui jaringan bank yang sudah ikut kerja sama dalam e-Samsat Nasional. Begitupun sebaliknya, nasabah Bank BJB yang memiliki kendaraan yang tercatat di luar Jawa Barat juga bisa melakukan pembayaran pajaknya melalui channel Bank BJB (atm, sms banking dan bjb net),” ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (15/11).

Irfan menjabarkan lebih lanjut, BJB T-Samsat merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bisa dilakukan melalui sistem cicil atau angsuran. Pembayaran tersebut nantinya di debit secara otomatis dari rekening nasabah Bank  BJB. 

“Dengan mekanisme pembayaran ini, masyarakat tidak merasa terbebani untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Bahkan ada layanan tambahan yang mengingatkan masyarakat agar tidak lupa membayar pajak kendaraan bermotor miliknya,” imbuhnya.

Di samping itu, Irfan berharap adanya perluasan layanan dan dapat mendukung pencapaian target penerimaan setoran pajak kendaraan bermotor dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik percaloan yang kerap terjadi dalam pengurusan berbagai pembayaran di Samsat sehingga dapat membantu Pemerintah dalam mencegah terjadinya praktik-praktik percaloan,” tandasnya.

(mys/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *