Berita Nasional

Buronan Korupsi SDLB Berhasil Dibekuk di Kampung Wisata Saung Kembang

Indodax


Wikimedan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Kejaksaan menangkap buronan kasus korupsi pengadaan buku SD-SD Luar Biasa (SDLB) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut buron yang ditangkap itu berhasil diringkus di Kampung Wisata Saung Kembang, Kota Bandung, Jawa Barat.

Febri menuturkan, bantuan yang diberikan lembaga antikorupsi kepada pihak Kejaksaan telah berlangsung sejak 22 Maret 2017. Ini merupakan salah satu bentuk kerja sama antar-penegak hukum yaitu sebagai bagian dari fungsi trigger-mechanism oleh KPK.

“Kemarin, Rabu (12/12), sekitar pukul 18.30 WIB, tim Koordinasi Supervisi Penindakan KPK bekerja sama dengan JPU Kejaksaan Negeri Tabalong, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dan Kejaksaan Agung berhasil melakukan pencarian dan penangkapan DPO atas nama terpidana Neny Kurnaeni,” ucapnya pada awak media, Kamis (13/12).

DPO bernama Neny itu sudah divonis bersalah di tingkat pengadilan negeri pada 2012. Kemudian dikuatkan di tingkat pengadilan banding dan telah inkrah oleh putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2013.

Hingga pada akhirnya, sebut Febri bahwa Neny dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Mantan aktivis ICW ini menambahkan, berdasarkan putusan pengadilan, Neny terbukti melakukan korupsi pengadaan barang dan modal berupa buku perpustakaan SDLB pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong.

Perbuatan Neny tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar. Setelah vonis dijatuhkan, Febri menyebut, Neny kerap berpindah-pindah lokasi. Hal itulah yang menyebabkan Neny sulit diburu.

“Selama pencarian, DPO selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya. Pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK bersama Kejaksaan Negeri Cimahi langsung menangkap dan mengamankan terpidana di wilayah hukum Cimahi,” jelasnya.

Kendati demikian, karena fungsi trigger-mechanism antara penegak hukum berjalan baik, maka KPK dan Kejaksaan berhasil menemukan DPO korupsi ini. “Penangkapan DPO ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. KPK mengapresiasi kerja sama yang berjalan semakin baik khususnya di antara penegak hukum kejaksaan dan kepolisian,” pungkasnya.

Terakhir, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Cimahi dan akan dilakukan eksekusi. “Rencananya hari ini (13/12) sekitar pukul 16.10 akan dibawa dan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk dilakukan eksekusi,” pungkasnya.

(ipp/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *