Bupati Kebumen Divonis 4 Tahun Penjara
[ad_1]
Wikimedan – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menggelar sidang putusan kasus korupsi. Bupati Kebumen nonaktif M Yahya Fuad duduk sebagai terdakwa. Dia ganjar empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Yahya dinyatakan terbukti terlibat perkara suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen. Adapun sumbernya dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Tahun Anggaran APBD 2016 dan APBD Perubahan 2016.
Terdakwa juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hak politik terdakwa juga dicabut selama tiga tahun sejak bebas masa hukuman. Kendati demikian, putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut agar Yahya dipenjara 5 tahun dan denda Rp 600 juta.
Beberapa poin yang memberatkan terdakwa antara lain tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Yang meringankan karena terdakwa tergolong kooperatif selama jalannya pemeriksaan, bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan membantu pengungkapan kasus lainnya,” ujar Hakim Antonius Widijantono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/10).
Mendengar putusan hakim, Yahya Fuad menyatakan menerima vonis yang diberitakan setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. “Saya menerima, yang mulia,” ucapnya.
Seperti diberitakan, M. Yahya Fuad didakwa telah menerima suap sebesar Rp 12 miliar. Kasus bermula saat Yahya terpilih sebagai Bupati Kebumen. Dia lantas mengadakan pertemuan dengan tim suksesnya di kediamannya, Jogjakarta.
Dalam pertemuan itu dibahas pembagian proyek yang dibiayai APBD 2016. Yahya kemudian menginstruksikan tim suksesnya meminta uang fee sebagai ‘ijon’ sebanyak 5-7 persen dari sejumlah pengusaha yang memperoleh bagian proyek tersebut.
(gul/JPC)
[ad_2]