Buntut Raibnya Uang Kas Katingan, Mantan Pimpinan BTN Jadi Tersangka
Wikimedan – Kasus dugaan raibnya uang kas daerah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) memasuki babak baru. Setelah Ahmad Yanteglie, mantan bupati setempat jadi tersangka, kini Polda Kalteng menetapkan dua tersangka baru.
Mereka adalah mantan Kepala BTN Cabang Pondok Pinang Jakarta Teguh Handoko dan Bendahara Pemkab Katingan Tekli. Keduanya jadi tersangka atas kasus dugaan raibnya uang APBD Katingan sebesar Rp 35 miliar. Penetapan tersangka itu setelah Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng kedua orang tersebut dalam rekonstruksi kasus itu pada Senin (26/11).
“Teguh Handoko dan Tekli adalah tersangka baru yang terlibat dalam kasus penggelapan dana APBD. Saya hanya mendampingi rekonstruksinya saja, mas. Untuk selebihnya, no comment,” ujar Nanang selaku Kuasa Hukum Teguh Handoko.

Lebih jauh Nanang menyebut bahwa kliennya, Teguh Handoko, tidak ditahan. Melainkan hanya dikenakan wajib lapor ke Polsek Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, pada rekonstruksi kasus dugaan raibnya uang APBD Katingan itu, penyidik meminta para tersangka memperagakan 16 adegan. Adegan itu mulai dari janji untuk ketemu hingga penyerahan uang. Yantenglie hadir tanpa ekspresi. Dia Memakai celana pendek dan hanya menggunakan sandal jepit sebagai alas kaki.
Akan tetapi detail rekonstruksi tidak diketahui. Sebab awak media tidak diperkenankan untuk mendekat. Hanya saja sempat terlihat, jika penyerahan itu dilakukan langsung oleh Teguh Handoko yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bank BTN Cabang Pondok Pinang. Uang diterima langsung oleh suami dari Farida Yeni tersebut dan didampingi bendahara Pemkab Katingan dan satu orang yang masih dirahasiakan identitasnya.
“Rekonstruksi dilakukan dalam 16 adegan tentang penyerahan uang Rp 35 miliar,” kata Kasubdit Tipikor AKBP Devi Firmansyah.
Untuk diketahui, Yantenglie sudah ditetapkan tersangka pada awal Juli lalu. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yantenglie resmi dijebloskan ke penjara pada 8 Oktober lalu. Selanjutnya, aset-asetnya berupa tanah dan rumah disita.
Polemik itu berawal ketika pihak BTN Pondok Pinang menawarkan langsung kepada Pemkab Katingan untuk penyimpanan dana. Dengan iming-iming bunga deposito sebesar 12 persen.
Dengan pertimbangan dari bendaharawan umum daerah, bupati Katingan akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pengelolaan uang sebesar Rp 100 miliar pada 2014. SK itu ditindaklanjuti lagi dengan MoU atau nota kesepakatan bersama antara asisten administrasi umum Setda Katingan dengan pimpinan kas atau cash officer head.
Dana kelebihan kas daerah di rekening kas daerah, kemudian ditransfer ke BTN dengan total sebesar Rp 100 miliar. Penyetoran dilakukan dalam tiga tahap. Pertama Rp 75 miliar, Rp 10 miliar, dan Rp 15 miliar. Dana masuk di BTN dalam bentuk deposito yang dibuktikan dengan sertifikat simpanan.
Pada 2014, Pemkab Katingan menarik dana sebesar Rp 65 miliar dan masuk ke kas daerah. Setelah penarikan, sisa deposit pada 2015, 2016, dan 2017 sebesar Rp 35 miliar.
(iil/jpg/JPC)
Kategori : Berita Nasional