Bunga Pinjol Bakal Dibatasi Maksimal 13,8% per Bulan
Wikimedan.com – Bunga Pinjol Bakal Dibatasi Maksimal 13,8% per Bulan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi bunga perusahaan fintech pendanaan bersama atau peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol) menjadi 0,3% hingga 0,46% per hari. Jika dijumlahkan per bulan bunga pinjol ini maksimal hingga 13,8%.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin mengungkapkan jika angka tersebut sudah dikaji dalam oleh OJK. Hal ini dilakukan agar perusahaan bisa berkelanjutan karean pembiayaan yang diberikan berisiko tinggi tanpa adanya tatap muka.
Sebenarnya berapa sih bunga pinjol sekarang?
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) menyebut saat ini suku bunga pinjol legal dibatasi paling tinggi maksimal 0,8% per hari atau 24% per bulan. Bunga ini juga diberikan untuk peminjam pertama. Bunga 0,8% itu sudah termasuk biaya lainnya. Misalnya sudah termasuk biaya administrasi, layanan, dan lain sebagainya.
Para pengguna pinjol juga bisa mendapatkan bunga yang lebih rendah. Asalkan rekam jejak kreditnya baik dan peminjam selalu tepat waktu dalam membayar.
OJK memang telah menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi. OJK telah mengumumkan akan menetapkan suku bunga untuk fintech peer to peer lending tapi tidak menyebut angka.
Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI yang juga CEO Mekar, Pandu Aditya Kristy mengatakan penyelenggara fintech pendanaan atau pinjol menggunakan algoritma, kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Algoritma ini dapat meningkatkan kualitas penilaian kredit atau credit scoring untuk mengukur risiko kredit dari calon peminjam yang tidak memiliki riwayat kredit. Seluruh proses pengajuan pinjaman dari borrower maupun pemberian pendanaan dari lender dilakukan secara digital.
Sumber : https://finance.detik.com/fintech/d-6230463/bunga-pinjol-bakal-dibatasi-maksimal-138-per-bulan-berapa-sih-sekarang