Berita Nasional

BPN Prabowo-Sandi Minta PAN Ganti Nama Taufik di Timses

Indodax







Wikimedan – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi bakal melakukan evaluasi posisi Taufik Kurniawan di timses, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi suap DAK Kabupaten Kebumen. Namun, BPN meminta Partai Amanat Nasional (PAN) yang melakukannya.





“Kami beberapa hari ini akan menanyakan kembali ke parpol yang mengusulkan Mas Taufik. Karena, beberapa kader parpol yang masuk ke BPN itu adalah usulan dari parpol koalisi,” kata Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Kamis (1/11).





Dahnil lebih lanjut menegaskan, pihaknya saat ini menunggu informasi dari PAN, terkait pergantian Taufik. Namun, dia memastikan BPN Prabowo-Sandi berkomitmen mendorong KPK untuk memberantas korupsi.





“Pak Prabowo dan Bang Sandi mempunyai komitmen untuk mendukung segala upaya dari KPK untuk mengatasi permasalahan korupsi,” pungkasnya.





Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan telah menetapkan tersangka terhadap Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus suap dalam perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.





Taufik ditetapkan sebagai tersangka dalam kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 Bidang Ekonomi dan Keuangan. Tupoksinya membidangi tugas Komisi XI serta Badan Anggaran DPR RI.






KPK menduga Taufik menerima sekurang-kurangnya kucuran dana senilai Rp 3,65 miliar dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen Periode 2016-2021.






“Setelah pelantikan (sebagai Bupati Kebumen), MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan),” ucap Basaria.





Atas perbuatannya tersebut, Wakil Ketua Umum PAN itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.





(aim/JPC)



Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/hukum-kriminal/02/11/2018/bpn-prabowo-sandi-minta-pan-ganti-nama-taufik-di-timses

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *