Berita Nasional

BPKH Sumbang Rp 29 Miliar untuk Korban Bencana Sulteng dan NTB

Indodax


[ad_1]








Wikimedan – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan bantuan untuk korban bencana di Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Bantuan yang diberikan berupa uang senilai total Rp 29 miliar.







Pemberian bantuan tersebut juga sebagai tanda peluncuran Program Kemaslahatan perdana pada hari ini, Jumat (19/10). Selain dana untuk korban bencana, BPKH juga memberikan ambulans untuk Masjid lstiqlal dan Asrama Haji.







Bantuan diberikan secara simbolis kepada mitra Program Kemaslahatan BPKH yakni Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).


BPKH Sumbang Rp 29 Miliar untuk Korban Bencana Sulteng dan NTB

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyumbangkan bantuan untuk korban bencana di Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai tanda peluncuran Program Kemaslahatan. (Yesika Dinta/ Wikimedan)







“(Bantuan untuk) Sulteng Rp 5 miliar. Rehabilitasi NTB sekitar Rp 24 miliar. (Itu) Tahun ini saja. Tahun depan usulkan,” ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu, usai acara peluncuran tersebut di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (19/10).







Dia memaparkan, bantuan untuk tanggap daruat bencana gempa dan tsunami Sulteng meliputi pembersihan lumpur dan kotoran, tenda, selimut, sarung, mukena, peralatan perempuan dan bayi, serta percepatan pengembalian setoran calon haji yang meninggal.







Kemudian, bantuan rehabilitasi bencana gempa Lombok, NTB, yaitu perbaikan masjid dan kantor KUA manasik haji yang rusak, serta perbaikan Asrama Haji NTB yang rusak.








“Program Kemaslahatan BPKH harus sesuai dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel,” jelas dia.








Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif yang dilakukan BPKH. Pengelolaan dana haji tersebut, diharap bisa menghadirkan manfaat bagi seluruh umat Islam Indonesia.







“Terima kasih saya sebesar-besarnya, karena sejak saat ini maka masyarakat umat Islam bisa secara langsung mengakses adanya dana, dalam upaya meningkatkan kualitas umat ini,” tutur Lukman.







Adapun program tersebut berdasarkan Undang-Undang 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang menyatakan bahwa BPKH merupakan lembaga yang bertugas melakukan pengelolaan keuangan haji dengan tujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, serta memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.







(yes/JPC)




[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *