Kesehatan

BPJS Kesehatan Tak Pernah Dipakai, Dananya Bisa Dicairkan?

Indodax


Wikimedan.com – BPJS Kesehatan Tak Pernah Dipakai, Dananya Bisa Dicairkan? BPJS Kesehatan kini sudah menjadi kebutuhan banyak orang di tanah air. Setiap bulan peserta diwajibkan membayar iuran agar mendapatkan manfaat ketika sakit.

Lantas, pertanyaan mengemuka jika Anda kerap membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan dan tidak pernah sakit, apakah iuran tersebut bisa diklaim atau dicairkan?

Para peserta yang membayar iuran memang berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Sakit atau tidak, kepesertaan BPJS Kesehatan tetap berlaku sebagaimana mestinya. Sehingga, jawaban dari pertanyaan di atas adalah tentu tidak.

Pasalnya, BPJS Kesehatan menganut sistem gotong royong. Saat iuran yang selama ini dibayarkan tidak terpakai atau tidak diklaim, makan akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta BPJS Kesehatan lainnya.

Meski demikian, tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Pasalnya dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan pasien dapat ditanggung, apalagi jika biaya pengobatan terbilang cukup tinggi.

Keberadaan BPJS Kesehatan untuk memastikan masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan yang layak. Jika seseorang ingin berhenti dari keanggotaan, tidak bisa begitu saja dilakukan karena ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Mulai dari meninggal dunia, hingga pindah kewarganegaraan.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *