BPJS Kesehatan: RS Butuh Rp150 M Terapkan Kelas Standar
Wikimedan.com – BPJS Kesehatan: RS Butuh Rp150 M Terapkan Kelas Standar. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan dalam rumah sakit memenuhi 12 kriteria rawat inap kelas standar BPJS Kesehatan, dibutuhkan dana Rp 150 miliar.
“Dalam proses itu (mengubah rawat inap BPJS Kelas Standar) harus mengeluarkan Rp 150 miliar. Rumah sakit tentunya kalau mau mengeluarkan Rp 150 miliar apakah sudah ada anggarannya, apalagi rumah sakit daerah,” jelas Ali dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (4/7/2022).
Dalam implementasi penerapan BPJS Kesehatan Kelas Standar, kata Ali Kementerian Kesehatan telah melakukan survey pemetaan kesiapan rumah sakit terhadap implementasi KRIS JKN terhadap rumah sakit yang mewakili RS Vertikal, RS Daerah, RS Swasta, dan RS TNI/Polri.
Kemudian, akan dilaksanakan uji coba KRIS JKN pada 5 RS Vertikal. Diantaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta, dan RSUP Dr. Rial Abdullah Palembang.
“Sudah dilaksanakan supervisi lintas institusi (Komisi IX DPR, DJSN, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan) kelima rumah sakit tersebut pada tanggal 24 Juni 2022,” jelas Ali.
Adapun tujuan uji coba adalah untuk melihat kesiapan RS, penerimaan peserta dan dampak finansial terhadap dana jaminan sosial (DJS). Waktu uji coba akan dilakukan mulai Juli hingga Desember 2022.
Selain itu, uji coba ini juga bertujuan melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9 sampai 12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan.
Kriteria tersebut antara lain ketersediaan tempat tidur maksimal 4 dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan dan sebagainya, untuk meningkatkan standar pelayanan, keamanan, dan kenyamanan bagi peserta.