Bos Abu Tours Punya Waktu Seminggu untuk Ajukan Eksepsi
[ad_1]
Wikimedan– CEO Abu Tours Hamzah Mamba menjalani sidang perkara penipuan, penggelapan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (19/9). Dalam sidang tersebut, enam orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan 49 berkas dakwaan terdakwa secara bergantian.
Setelah mendengarkan subtansi poin-poin dakwaan, Ketua Majelis Hakim Lumban Tobing menunda sidang Rabu (26/9), pekan depan. Setelah sepekan, Hamzah Mamba akan diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi. “Seluruh dakwaan terdakwa telah dibacakan. Silakan terdakwa mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan. Sementara sidang kami tunda satu minggu ke depan,” ujar Lumban Tobing sebelum menutup sidang.
Satu minggu dianggap cukup bagi Hamzah Mamba untuk menyusun seluruh berkas eksepsi. “Silakan masing-masing kuasa hukum terdakwa untuk segera menyusun eksepsinya,” tambahnya.
Sidang kasus penipuan Abu Tours itu digelar di ruang Purwoto Gandasubrata. Hamzah yang duduk di kursi pesakitan didampingi tiga pengacara. Tim kuasa hukum Hamzah sendiri sebenarnya ada delapan orang.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU, Hamzah disebut memiliki peran ganda dalam proses pengelolaan keuangan. Uang tersebut merupakan hasil setoran 96.976 jamaah yang menjadi korban penipuan agen travel haji dan umroh tersebut.
Selain itu, Hamzah juga disebut memberikan iming-iming kepada seluruh agen dan mitra perusahaan Abu Tours. Para agen dan mitra itu di 15 provinsi se-Indonesia. Semakin banyak merekrut jamaah, maka akan semakin banyak pula bonus yang diberikan kepada mereka.
“Untuk memperdaya korban, terdakwa melakukan promosi mulai dari menyebarkan selebaran promosi ke berbagai daerah. Agen dan mitra diberikan Rp 500 ribu, untuk setiap jamaah yang berhasil direkrut,” terang koordinator tim JPU Tabrani.
Hamzah juga melakukan promosi paket harga murah untuk merekrut ribuan jamaah. Harga paket yang didaftarkan beragam mulai dari Rp 10 hingga Rp 25 juta. Promosi itu dilakukan sejak 2010 lalu. Harga juga berlaku hingga pemberangkatan 2020 mendatang.
Namun dalam kenyataanya, puluhan ribu jamaah yang telah mendaftar tak kunjung diberangkatkan hingga 2017 lalu. “Akibat perbuatan terdakwa melalui perusahaannya kerugian jamaah mencapai Rp 1,2 triliun,” tambahnya.
Hamzah melakukan penipuan itu bersama dengan tiga terdakwa lain. Masing-masing adalah mantan direktur keuangan perusahaan, Muhammad Kasim; serta dua mantan komisaris utama perusahaan, Nursyariah Mansyur; dan Chaeruddin.
Sesuai dengan dakawaan, Hamzah Mamba melanggar pasal 45 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 2 undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah subsidaer pasal 372, 378 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3,4 dan 5 undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(rul/JPC)
[ad_2]