Bocah Perempuan Murid SD Mengaku Diperkosa Pria Gaek Tetangga Sendiri
Ibu kandung korban LC (35) kepada awak media mengatakan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan AP itu terjadi pada bulan September 2019 lalu. Saat itu korban masih berusia 13 tahun dan masih duduk dibangku kelas VI SD.
LC menguraikan, perbuatan keji AP itu baru terungkap pada tahun 2020 ini. Menurut LC, hal itu diketahui setelah Intan mengalami beberapa kali pendarahan dan dibawa pihak keluarga ke Puskesmas Kecamatan Pulau Rakyat. Pihak Puskesmas kemudian merujuk korban ke Rumah Sakit Umum (RSU) di Kisaran.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Kisaran, pihak medis menyatakan korban sudah tidak perawan lagi. Mendengar hal itu, keluarga korban sontak terkejut dan mendesak korban untuk mengatakan siapa pelakunya.
Setelah berulangkali didesak pihak keluarga, akhirnya korban memberitahukan bahwa dirinya telah dua kali dicabuli secara paksa oleh pria tetangga mereka bernama AP.
Korban menuturkan, peristiwa itu terjadi sekitar 11 bulan yang lalu, ketika korban disuruh istri pelaku tidur di rumah pelaku untuk menemani putri korban yang usianya lebih muda dari korban.
“Saya menginap di rumah uwak itu tiga malam. Pada malam kedua dan malam ketiga aku tidur di kamar anaknya dan saat itulah dia (pelaku,AP) masuk ke kamar lalu saya diperkosa,” tutur Intan kepada awak media.
Begitu menerima pengakuan putrinya, ibu kandung korban sangat terguncang dan tidak terima perbuatan tak senonoh yang dilakukan pelaku AP terhadap putrinya. Selanjutnya pihak keluarga korban membuat laporan ke Unit PPA Polres Asahan.
Setelah menerima laporan LC pihak Polres Asahan segera bertindak dan pada hari Selasa (24/11/2020) sekira pukul 17.20 WIB kemarin sore, sejumlah personil Polres Asahan meringkus pelaku AP di satu warung kopi di Pulau Rakyat Pekan saat pelaku sedang bermain catur.