Berita Medan

BNNP Kepulauan Riau Musnahkan Sabu 1.061,54 Gram Di Akhir Tahun 2018

Indodax


BATAM, Wikimedan | Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat bruto 1.061,54 Gram, di Halaman Gedung BNNP Kepri Jalan Hang Jebat,Km 3 Batu Basar Nongsa Batam, yang disaksikan oleh petugas berbagai instansi terdiri dari Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam serta Pengadilan Negeri Kls I Batam , Senin (31/12/2018) di akhir Tahun 2018.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, Drs. Richard M. Nainggolan, M.M.,MBA, mengatakan dalam paparannya kepada wartawan Media Lokal dan Onlain pemusnahan ini dari 2 kasus peredaran obat haram Narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI).

Kasus pertama yang ditangani petugas BNNP pada hari Senin 10 Desember 2018, sekira pukul 14.00 Wib di Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam Provinsi Kepri, petugas Bea dan Cukai mengamankan 1 orang laki-laki atas nama R (25) WNI dan 1 orang perempuan atas nama L (29) WNI.

“Barang bukti yang diamankan jenis barang haram Narkotika jenis Sabu seberat bruto 1.104 Gram, dan kemudian tersangka bersama saksi dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” ungkap Kepala BNNP Kepri Richard Nainggolan .

Ia menambahkan, kasus kedua terjadi pada hari Jum’at 14 Desember 2018, sekira pukul 22.00 WIB di Lobby Hotel Sky Inn, Kota Batam Provinsi Kepri, petugas BNNP Kepri telah mengamankan seorang laki-laki bernama R (21) WNI.

“Barang bukti yang diamankan Narkotika jenis Sabu seberat bruto 100 Gram, yang dibawa dengan cara menyembunyikannya di dalam kantong plastik berwarna biru,” tambahnya.

Tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika humuman maksimal 15 tahun penjara
Di dalam pemusnahan barang haram jenis Narkotika Sabu – sabu dan Pil Estasi , ke tiga tersangka R (wanita) dan L serta R (laki – laki) dihadirkan dalam pemusnahan tersebut dengan pengawalan ketat dan tangan diborgol.

Pemusnahan itu dilakukan diawali oleh Kepala BNNP Kepulauan Riau Drs.Richard Nainggolan M>M.MBA, diatas mobil dengan alat eksikator yang pertama baru ada di kepri cara meleburkannya dan dilanjutkan satu persatu oleh pihak Bea Dan Cukai serta Petugas Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepri ibu Shanty diteruskan para wartawan yang ikut dalam acara tersebut.(Indralis)

 

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *