Berita Nasional

BNN Masak 53,3 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Selama Bulan Oktober

Indodax


Wikimedan – Sebanyak 53,3 Kg sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut), Selasa (11/12). Pemusnahan dilakukan di pelataran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Kota Medan.

Seluruh barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut, adalah hasil pengungkapan dalam kurun waktu Oktober 2018. “Ada lima tersangka yang diamankan,” kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Marsauli Siregar.

Dia menjelaskan, barang haram itu dipasok ke Indonesia dari luar negeri. Pintu masuk yang digunakan yakni melewati kawasan Pantai Timur Sumut. Sedangkan penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di kawasan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, (5/10) lalu.

Identitas para tersangka masing-masing, JS alias ED; SY; EL; ZA dan BA alias IW. Dari total barang bukti BNNP Sumut menyisakan 50 gram untuk digunakan sebagai barang bukti di persidangan.

Marsauli mengutarakan, dengan barang bukti 53.336 kg yang dimusnahkan, pihaknya mengklaim telah menyelamatkan 210 ribu masyarakat dari bahaya narkotika yang merusak.

Karena jumlah (barang bukti) besar, lanjut dia, pihaknya meminta bantuan Direktur RSUD dr Pirngadi untuk menggunakan mesin incinerator dalam pemusnahan yang dilakukan.

“Untuk kelima tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tandasnya.

(pra/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *