Bersengkokol Sediakan Narkoba, Roro Fitria Diganjar 4 Tahun Penjara
[ad_1]
Wikimedan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Roro Fitria.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 3 bulan,” ucap ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (18/10).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Roro Fitria terbukti melakukan pemufakatan jahat berupa menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam pasal 112 UU No.35 tahun 2009.

Roro Fitria pingsan setelah dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Yuliani NN/Wikimedan)
Mendengar hukuman 4 tahun penjara, Roro Fitria tak kuasa menahan tangis di kursi pesakitan. Usai palu diketuk, sembari dirangkul tim kuasa hukumnya, Roro tak hentinya menangis sambil berjalan meninggalkan ruang sidang.
Diketahui, putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda 1 miliar Rupiah. Sebab, Roro dikatakan terbukti bukan pengguna narkoba tetapi pengedar.
Roro Fitria memang ditangkap setelah pihak kepolisian mengamankan seorang berinisial WH di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat, pada 14 Februari 2018.
Dari tangan WH, lanjutnya, polisi mengamankan narkoba jenis sabu di dalam plastik klip yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Sabu itu dimasukkan ke dalam tas selempang hitam. Ternyata, sabu tersebut adalah pesanan Roro Fitria. Dari pernyataan tersebut, Roro Fitria pun diamankan di rumahnya.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan urin, ternyata Roro Fitria negatiff narkoba. Sehingga, dugaan menguat Roro terlibat dalam pemufakatan jahat penyedia narkoba.
(yln/JPC)
[ad_2]