Berita Nasional

Berselisih Soal Parkir, Bangun Tembok Tutup Akses Kampung

Indodax


Wikimedan – Sudah tiga hari ini aktivitas transportasi warga RT 4, RW 1, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, tidak berjalan mulus. Penyebabnya, jalan kampung ditutup tembok setinggi 0,5 meter oleh Suprapto, pemilik lahan. Pihak kelurahan berencana melakukan mediasi terkait masalah tersebut hari ini (21/5).
Penutupan akses itu membuat pengendara motor atau mobil harus putar balik. Bahkan, di atas pukul 23.00, kendaraan roda empat dari kanan rumah Suprapto tidak bisa keluar kampung. ”Karena jalur menuju jalan raya itu ya hanya lewat sini. Tapi, sejak Sabtu lalu dibangun tembok ini,” ujar Sugianto, ketua RT setempat, saat menunjukkan tembok itu kemarin (20/5).
Sugianto menuturkan, Suprapto memblokade jalan karena ingin deretan warung di sekitar gang itu dibongkar Warung-warung tersebut membuat mobil sulit masuk ke kampung karena jalan tidak terlalu lebar. Selain itu, pemilik lahan terganggu dengan berderetnya kendaraan para pembeli di warung tersebut. Juga, anak pemilik salah satu warung yang menurutnya sering parkir sembarangan.
Menurut Sugianto, dampak pembuatan tembok dengan lebar 4 meter itu tidak terlalu terasa saat siang. Mobil atau motor bisa menuju ke jalan raya lewat gang 20. Namun, ketika malam pagar di gang itu dikunci petugas keamanan. Satu-satunya jalan melewati gang 19. Namun, tembok itu menghalangi kendaraan sehingga tidak bisa masuk ke gang 19.
Sugianto menyebut tidak ada pelanggaran hukum dalam pembangunan itu. Sebab, lahan tersebut merupakan milik Suprapto. Namun, tindakan itu melanggar etika. Sugianto khawatir tembok itu bisa menjadi penghambat saat ada kejadian yang tidak diinginkan. Misalnya, kebakaran atau ada warga yang sakit dan butuh ambulans yang bisa membawa ke RS. ”Ini misalnya saja ya, tapi semoga saja nggak terjadi,” kata pria 61 tahun tersebut.
petugas menelusuri jalan untuk menentukan batas lahan yang dimiliki Suprapto. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)
Menurut Sugianto, berdasar penuturan Suprapto, tembok dari batu bata putih itu akan dibongkar jika warung di sekitar gang 20 juga ditutup. ”Sebetulnya pembangunan tembok ini sah saja karena lahannya sendiri. Tapi, dulu jalan ini sudah disepakati sebagai fasum akses jalan kampung,” jelas Sugianto.
Lurah Dukuh Kupang Fahmi Fitra mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang pihak terkait untuk melangsungkan mediasi. Termasuk Suprapto. Fahmi berharap Suprapto segera mau membongkar tembok itu. ”Perlu dikomunikasikan. Apalagi itu lahannya. Toh, sebetulnya pemilik bersedia membongkar,” ucapnya ketika ditemui di kantornya.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *